Putraindonews.com – Jakarta |Sebanyak 13 lokasi layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling disediakan Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah menyediakan di 13 untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Rabu (31/5).
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanannya tersebar pada aneka tempat sebagai berikut :
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jaksel pukul 08.00-15.00 WIB dan Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB;
6. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Ciledug di rumah kantor fresh market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB dan Ruko Azores Banjar Wijaya pukul 09.00-14.00 WIB;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan Hal Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-13.00 WIB;
12. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-11.30 WIB;
13. Cinere di halaman kantor Kelurahan Grogol Limo Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.
Untuk diperhatikan bahwa dalam pengurusan ini wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. Red/HS