Cegah Kecelakaan Konstruksi, Kementerian PUPR Tingkatkan Jumlah Ahli K3 Konstruksi

PutraIndonews.com
Jakarta | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Batch II dan penandatanganan komitmen K3 konstruksi dengan 10 BUMN Karya, Rabu (25/7/2018), di Jakarta. Semakin tingginya perhatian semua stakeholder akan pentingnya K3 konstruksi baik Pemerintah, Perusahaan dan Pekerja akan mendukung terwujudnya konstruksi yang berkeselamatan dan tercapainya zero accident pada proyek konstruksi di Indonesia.

Sertifikasi Ahli K3 tersebut diikuti pejabat di lingkungan Kementerian PUPR serta 10 Badan Usaha Milik negara (BUMN) yakni, PT. Adhi Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Pembangunan Perumahan, PT.Bina Karya, PT. AMKA (Persero), PT. Hutama Karya, PT. Virama Karya, PT. Brantas Abipraya, PT. Yodya Karya, dan PT. Istaka Karya dengan total jumlah peserta sebanyak 58 orang.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Sertifikasi Ahli K3 ini diikuti oleh pekerja yang berasal dari kontraktor-kontraktor besar. Disamping itu juga dilakukan penandatanganan komitmen K3 oleh pimpinannya, sehingga kalau tingkat pimpinan sudah peduli dan mengerti K3, penerapan kepada pekerjanya akan lebih mudah.

“Melalui kegiatan sertifikasi ini, lahir ahli-ahli yang mempunyai jiwa kepemimpinan dalam K3 (safety leadership) dan memastikan penerapan SMK3 Konstruksi dilaksanakan pada proyek konstruksi. Kita tahu bahwa seluruh kejadian kemarin itu tentu bukan disebabkan kita tidak mampu melaksanakannya, tapi karena kita lalai, dan cenderung tidak menjadikan K3 sebagai faktor utama,”katanya.

Dikatakannya bahwa Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu yang lalu telah menginstruksikan dalam mengerjakan semua tahapan pembangunan infrastruktur (pelaksanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pembongkaran) suatu bangunan, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama semua pihak sehingga tujuan selamat untuk semua dapat tercapai.

“Mencegah kecelakaan konstruksi merupakan tanggungjawab seluruh pihak. Keberhasilan proyek konstruksi, selain diukur dari biaya, mutu, dan waktu, juga ditentukan oleh keselamatan dalam pelaksanaan, serta manfaatnya bagi masyarakat,” terangnya.

Konstruksi memiliki kompleksitas dan risiko tinggi bagi keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja dan masyarakat umum lainnya. Terjadinya kecelakaan konstruksi tidak hanya dapat mencelakai pekerja konstruksi, namun dapat juga menimpa masyarakat sekitar lokasi pekerjaan.

“Jika Pembangunan Infrastruktur terkendala bisa merugikan seluruh masyarakat Indonesia, karena pembangunan di sektor konstruksi menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, baik lokal, regional, maupun nasional,”paparnya

Sementara melalui penandatanganan tersebut BUMN menyatakan komitmennya memenuhi ketentuan (K3) konstruksi, menggunakan tenaga kerja kompoten bersertifikat, menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan, menggunakan material yang memenuhi standar mutu, menggunakan teknologi standar kelaikan, serta melaksanakan standar operasi dan prosedur (SOP)

UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi juga wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. (**)

(Sumber:Kemenpu)

BACA JUGA :   Bappenas 12 Kali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!