Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenkumham Sosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2021

***

Putraindonews.com – Semarang | Antisipasi penyebaran virus Corona dapat dilakukan dengan berbagai cara. Bertindak sebagai Pembina Apel, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Teknologi Informasi Budi Yuliarno.

Memaparkan salah satu upaya Pemasyarakatan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 tersebut.

Sebagaimana di lansir oleh Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, tercatat divalidasi dalam media monitoring Humas Balai Harta Peninggalan Semarang. Selasa (08/02).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Pemasyarakatan memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah.

“Bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang tertuang dalam Permenkumham terbaru yaitu Nomor 43 Tahun 2021”

BACA JUGA :   Percepatan Program Padat Karya di 900 kecamatan 

Di awal Pandemi telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 yang kemudian diubah menjadi Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, jelas Budi.

Untuk di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah sendiri, Budi mengajak seluruh pegawai untuk selalu memakai masker dan waspada terhadap penyebaran varian virus Corona terbaru yang sangat pesat tingkat penyebarannya.

Selanjutnya, usai apel, Kepala Divisi Administrasi Jusman memberikan pengarahan singkat terkait kewajiban jajarannya terkait membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

BACA JUGA :   Cegah Kecelakaan Konstruksi, Kementerian PUPR Tingkatkan Jumlah Ahli K3 Konstruksi

“Kepada pejabat struktural yang wajib dan pengelola keuangan saya minta pulang telat hari ini dipastikan sudah lapor,” tegas Kadivmin.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan seluruh pegawai di Kantor Wilayah Maupun UPT juga segera membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Tampak mengikuti apel secara langsung, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Keimigrasian Santosa, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional, serta pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (WFO). Sementara lainnya mengikuti apel secara virtual. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!