***
Putraindonews.com – Jakarta | Publik kini perlu tahu kebijakan terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) perihal pencabutan izin edar obat sirup.
Kebijakan tersebut diambil usai buntut kasus gagal ginjal akut Indonesia yang menewaskan 200 anak. Ditengarai ada zat toksik etilen glikol dan dietilen glikol di obat sirup.
Dari informasi yang berhasil dihimpun terdapat enam perusahaan farmasi yang ditindak BPOM RI terkait cemaran EG-DEG.
Perusahaan-perusahaan farmasi tersebut di antaranya PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS), PT Yarindo Farmatama (PT YF), dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI).
Keenam perusahaan farmasi tersebut dikenakan sanksi administratif termasuk dicabutnya sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam, hingga seluruh izin edar produk sirup obat dari industri farmasi tersebut. Kegiatan produksi dan distribusi ikut disetop.
Berikut daftar 6 Obat Sirup Produksi PT Ciubros Farma yang Dicabut Izin Edarnya.
Citophenicol (Dus, 1 Botol 60 ml, DKL8304002433A1), Citoprim (Dus, 1 Botol 60 ml, DKL9604004633A1), Floradryl (Dus, 1 Botol 60 ml, DTL9504004436A1), Popalex (Dus, Botol 60 ml, DTL9904005537A1), Citocetin (Dus, 1 Botol 60 ml, DTL7804005733A1), Citomol (Dus, 1 Botol 60 ml, DBL9304003837A1)
Selanjutnya, terdapat daftar 9 Obat Sirup Produksi PT Samco Farma yang Dicabut Izin Edarnya.
Samcodryl (Dus, 1 Botol 120 ml, DTL8821904637A1), Samcodryl Expectorant (Dus, 1 Botol 60 ml, DTL9021905637A1), Samconal (Dus, 1 Botol 60 ml, DBL8821905137A1), Samconal (Dus, 1 Botol 15 ml, DBL0321907136A1), Samtacid (Dus, 1 Botol 60 ml, DBL7821905333A1), Costan (Dus, 1 Botol 60 ml, DKL2021908533A1), Domestrium (Dus, 1 Botol 60 ml, DKL1521908133A1), Samcodryl (Dus, 1 Botol 60 ml, DTL8821904637A1), Tozaprim (Dus, Botol 50 ml, DKL1521908033A1) Red/HS
***