Tuntut Sampai 12 Tahun Penjara, JPU Rinci Uang Pengganti Para Terdakwa Perkara Ekspor CPO ‘Capai Rp16 Triliun’

***

Putraindonews.com – Jakarta | Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis 22/12 telah dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung terhadap Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA, Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG, Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR, Terdakwa STANLEY MA, dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Demikian disampaikan kepala pust penerangan hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana kepada awak media, Jumat (23/12) pagi.

Adapun amar tuntutan JPU terhadap para Terdakwa pada pokoknya, yaitu:

1. Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA

a) Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

b) Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

c) Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

2. Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG

BACA JUGA :   Indonesia Tuan Rumah Ke-7 ARDEX, Ratusan Profesional Kebencanaan Dari 10 Negara Anggota ASEAN Terlibat

a) Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

b) Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

c) Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.544.711.650.438 subsidair 5 tahun 6 bulan penjara.

d) Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

3. Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR

a) Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

b) Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

c) Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.083.037 subsidair 6 tahun penjara.

d) Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

4. Terdakwa STANLEY MA

a) Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :   Cinta Produk Indonesia, Prodi Tbind UINSU Laksanakan Program Membatik Bersama Mahasiswa

b) Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

c) Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 subsidair 5 tahun penjara.

d) Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

5. Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI

a) Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

b) Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

c) Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 27 Desember 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda Pledoi atau Nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum atas tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!