***
Putraindonews.com – Bogor | 3 Februari 2022. Ratusan masyarakat kecamatan Rumpin yang tergabung dalam Gerakan Tolak TPST (GETOP) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati kabupaten Bogor.
Aksi massa ini dipicu oleh rencana pemerintah kabupaten Bogor yang berencana membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di kecamatan Rumpin.
Warga kecamatan Rumpin menilai bahwa rencana pembangunan TPST akan membawa mudharat kepada masyarakat Rumpin, khususnya yang berdekatan dengan lokasi.
Sebelumnya pemerintah kabupaten Bogor melalui dinas lingkungan hidup (DLH) berencana membangun TPST di desa Kampung sawah yang berbatasan dengan desa Rumpin dengan kapasitas yang direncanakan mencapai 200 ton per hari yang berasal dari 5 kecamatan sekitar Rumpin.
Sementara dalam Musrembang kecamatan Rumpin 2022 disampaikan bahwa rencana pembangunan TPST tersebut dianggarkan sebesar 3, 5 Miliar rupiah.
Menurut koordinator Aliansi Gerakan Tolak TPST Rumpin Wildan muholad, sebenarnya masyarakat sudah menyampaikan penolakan rencana pembangunan TPST di Rumpin tersebut, baik kepada DPRD maupun kepada pihak DLH kabupaten Bogor. Bahkan DPRD kabupaten Bogor juga sudah menyampaikan rekomendasinya agar rencana pembangunan TPST di Rumpin tersebut dibatalkan, mengingat lokasi yang akan digunakan juga sudah direncanakan untuk pembangunan sirkuir motor cros oleh Dinas Pemuda dan olahraga.
“Selama ini masalah di Rumpin sudah sangat pelik. Konflik agraria yang tidak kunjung diselesaikan, persoalan kerusakan infrastuktur utama yang mengakibatkan banyak kecelakaan serta debu, kerusakan lingkungan akibat usaha pertambangan dan sekarang mau ditambah dengan dijadikan pembuangan sampah”. Tutur Wildan.
Sementara Junaedi Adhi Putra selaku koordinator Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung aspirasi masyarakat Rumpin, khususnya warga Kampung Rumpin dalam (Rudal) yang sangat berdekatan dengan lokasi rencana pembangunan TPST dalam menolak pembangunan TPST di kecamatan Rumpin.
Menurutnya Slogan pengelolaan sampah terpadu sebenarnya hanya jargon saja, faktanya yang ada sekarang dibeberapa lokasi seperti Bantar gebang Bekasi atau Galuga dan Nambo di Bogor itu hanya jadi pembuangan sampah, baik sampah yang berasal dari pasar-pasar maupun perumahan-perumahan.
Disisi lain Juanedi menilai bahwa rencana pembangunan Zonasi TPST di kecamatan Rumpin merupakan bentuk dukungan pemerintah kabupaten Bogor terhadap perusahaan properti yang mulai menjamur di wilayah kabupaten Bogor, karena selain pasar sumber sampah dari perumahan-perumahan.
Sementara sampah rumah tangga dipemukiman umum diwilayah Rumpin dan sekitarnya masih menggunakan cara konvensional yaitu dengan cara di bakar.
“Jika pemkab Bogor punya jurus jitu pengelolaan sampah seperti yang selalu di gemborkan, buktikan saja dulu ditempat-tempat tumpukan sampah yang saat ini ada seperti Galuga atau Nambo, jangan menambah tumpukan sampah baru”. Tegas Junaedi. Red/Ben
***