***
Putraindonews.com – Jakarta | Pernyataan Ketua Komisi Penyelenggara Umum (KPU RI) Hasyim, terkait kemungkinan sistem pemilu di Indonesia dengan format terbuka ke sistem proporsional tertutup menimbulkan persoalan.
Terkait hal itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengambil langkah pemeriksaan dengan dugaan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Sidang terhadap Ketua KPU RI Hasyim berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/2).
“DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, pukul 13:00 WIB,” kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP terhadap Hasyim selaku pihak teradu itu terkait dengan pendapat atau pernyataannya tentang kemungkinan sistem pemilu di Indonesia yang saat ini terbuka kembali ke sistem proporsional tertutup.
Dugaan pelanggaran itu diadukan oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan.
Fauzan selaku pengadu menilai pernyataan Hasyim tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang pemeriksaan itu akan dipimpin langsung oleh Ketua dan anggota DKPP.
Yudia menambahkan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap dia.
Ia juga menyampaikan sidang kode etik itu diselenggarakan secara terbukoa untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang itu melalui berbagai akun media sosial resminya, seperti Facebook dan YouTube DKPP.
“Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tandas Yudia. Red/HS
***