Dililit Masalah, OJK Cabut Izin Usaha Paytren Yusuf Mansur

Putraindonews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha (CIU) PT Paytren Aset Manajemen (PAM) milik ustat kondang Yusuf Mansur.

Pencabutan izin usaha tersebut dinyalir adanya deretan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

OJK menetapkan sanksi administratif pencabutan izin usaha pada 8 Mei 2024. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan seabrek pelanggaran meliputi berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan.

PAM terbukti tidak memiliki kantor yang dapat ditemukan dan tidak memiliki pegawai yang memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi sebagai manajer investasi.

Di samping itu, perusahaan tersebut juga gagal memenuhi perintah tindakan tertentu dari OJK, menambah daftar panjang pelanggaran yang telah dilakukan.

Lebih lanjut, perusahaan ini juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, yang merupakan salah satu persyaratan dasar dalam menjalankan usaha sebagai Manajer Investasi. Ketidakhadiran Komisaris Independen semakin memperburuk pelanggaran tersebut.

BACA JUGA :   Road to Tangsel Marathon Serpong Utara, Camat Beri Hadiah Apresiasi ke Pemenang

PAM juga gagal memenuhi persyaratan fungsi-fungsi operasional yang seharusnya dijalankan oleh manajer investasi, seperti yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Selain itu, PT Paytren Aset Manajemen tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, indikator penting dalam menilai kesehatan keuangan dan kemampuan perusahaan menjaga keberlangsungan operasional.

Perusahaan juga tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022, yang menunjukkan adanya kelalaian serius dalam aspek pelaporan dan transparansi.

BACA JUGA :   Sekjen Kemenkumham ; Intinya Jangan Sampai Ada Kerugian Negara

“Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah,” sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi OJK, Senin, (13/5/24).

Sebagai imbasnya, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi jika ada, serta menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK jika ada.

Selain itu, PT Paytren Aset Manajemen harus melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!