***
Putraindonews.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, hari ini, Rabu (1/3/2023).
Pemanggilan terhadap Rafael dalam rangka pemberian keterangan terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan nilai Rp 56,1 miliar.
Sebagai seorang pejabat ASN, jumlah uang yang dimiliki Rafael dianggap tidak masuk akal, apalagi dirinya hanya pejabat eselon III.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Rafael akan menghadap tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN pukul 09.00 WIB pagi ini.
“Rabu, 1 Maret, tim Direktorat PP LHKPN agendakan permintaan klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo di K4 Gedung Merah Putih, jam 09.00 WIB,” kata Pahala.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya juga telah mendatangi gedung Merah Putih KPK guna membahas klarifikasi harta kekayaan Rafael.
Harta Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka penganiayaan D (17).
Gaya hidup Mario kemudian menjadi sorotan karena kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Red/HS
***