DIPERKIRAN DEFISIT APBN 2016 LEBIH DARI 3 PERSEN KARENA PENERIMAAN PAJAK DARI TAX AMNESTY DIPERKIRAN TIDAK MENCAPAI TARGET

IMG-20160725-WA0033

Rahman Sabon Nama Pengamat Sosial Politik Nasional

Yogjakarta, Minggu (24/7-2026) Rahman Sabon Nama pengamat sosial politik nasional mengatakan bahwa gugatan Tax Amnesty oleh sekelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi bisa membuat takut pengusaha dan wajib pajak memanfaatkan kesempatan melalui UU Tax Amnesty ini, mereka menganggap pemerintah tidak menjamin kepastian hukum bagi mereka,dan saya mengkwatirkan defisit anggaran APBN akan bertambah karena perkiraan saya bahwa indikasi penerimaan pajak dari Ditjen Pajak dan Ditjen Beacukai pada semester satu enam bulan pertama 2016 diperkirakan target penerimaan baru mencapai 35 % lebih rendah dari pemasukan pajak semester satu 2015 busa mencapai 40 %, apalagi target penerimaan dari Tax Amnesty sekitar Rp.165 trilyun, ini menurut perkiraan saya tidak akan mencapai target paling besar hanya mencapai Rp.53 trilyun,ini berarti  Defisit APBN bertambah sebesar Rp.112 trilyun (165 T-55T) ini juga seperti perkiraan Bank Indonesia dan banyak ekonom,sehingga dengan demikian maka difisit APBN bisa mencapai Rp.296 trilyun melampaui batas maksimum defisit APBN sebesar 3%dari PDB.

Untuk pastinya kita tunggu tanggal 18 Oktober 2016 yaitu tiga bulan berlakunya Tax Amnesty.

Padahal Presiden Joko Widodo telah melakukan upaya untuk mempercepat pergerakan ekonomi Indonesia dengan melakukan sosialisasi Tax Amnesti untuk wilayah Sumatera berpusat di Medan tgl 21/7-2016 beliau mengajak pengusaha dan wajib pajak utk memanfaatkan momentum Tax Amnesty ini sebelum terlambat agar tidak melanggar UU Tax Amnesty ,malahan menurut presuden Jokowi dananya bisa digunakan untuk membiaya proyek infrastruktur seperti jalan tol,kereta api dan listrik jadi tidak perlu takut karena dijamin undang undang.

Menurut saya seharusnya pro dan kontra segera diakiri karena barang ini sudah menjadi UU dan tarohannya adalah bangsa dan negeri ini. 

Dalam pernyataan pers terpisah di Samosir ,Medan (23/7-2016) Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan justru memperkiraan penerimaan pajak dari Tax Amnesty ini luar biasa dari perkiraan sudah masuk lebih dari Rp.135 trilyun katanya sehingga kurs rupiah bisa mencapai Rp.12.ooo hingga Rp.10.000/USD.Saya mengapresiasi pernyataan pak Menkopolhukam ini,untuk itu saya mengingat apabila target pajak dari Tax Amnesty ini tidak tercapai,maka pada kwartal ke empat saya justru memperkirakan kurs rupiah akan melemah bisa mencapai Rp.13.600/USD.

Terkait dengan hal ini saya sarankan pada pemerintah agar segera mempertimbangkan mengubah batas maksimum defisit APBN dari 3%  menjadi 5 % melalui revisi Undang Undang atau Perpu sebelum terlambat agar tidak dianggap oleh parlemen pemerintah  melanggar Undang Undang karena defisitnya mencapai lebih dari 3% tutur Rahman Sabon Nama mengingatkan pada pemerintahan Jokowi-JK.

BACA JUGA :   Dekranasda Bogor Raih Penghargaan Pembina Teladan UMKM

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!