Putraindo News
    • BERANDA
    • TERKINI
    • NUSANTARA
    • POLITIK
    • MANCANEGARA
    • OPINI
    • FIGUR, FILM, & MUSIK
    • HUKUM
    • e-PAPER
    Facebook Twitter Instagram
    Wednesday, March 29
    Putraindo News
    Facebook Twitter Instagram
    • BERANDA
    • TERKINI
    • NUSANTARA
    • POLITIK
    • MANCANEGARA
    • OPINI
    • FIGUR, FILM, & MUSIK
    • HUKUM
    • e-PAPER
    Putraindo News
    Terkini Diperpanjang 30 Hari, Ferdy Sambo CS Tetap Jalani Penahanan !
    Nusantara

    Diperpanjang 30 Hari, Ferdy Sambo CS Tetap Jalani Penahanan !

    Admin BeritaBy Admin Berita30 January 2023Updated:7 February 2023No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Terdakwa Ferdy Sambo (tengah) saat menjalani penahanan atas kasus pembunuhan Brigadir J (foto: ist.)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    ***

    Putraindonews.com – Jakarta | Status penahanan otak di balik pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua alias Brigadir J, Ferdy Samb kembali diperpanjang.

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memperpanjang masa tahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

    Adapun masa penahanan Sambo Cs sebelumnya akan berakhir pada Senin (6/2) mendatang.

    “Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, dikutip Liputan 6, Sabtu (28/1).

    Djuyamto pun menegaskan, perihal penahanan Sambo Cs akan terus berlangsung selama proses pemeriksaan di pengadilan masih berlanjut. Dengan demikian, masa penahanan Sambo Cs selama 30 hari ke depan akan terus dapat diperpanjang selama kebutuhan proses pemeriksaan.

    Langkah tersebut pun sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan 2 KUHAP yang menyebutkan ketua pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari

    “30 hari (penahanan) dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ujarnya.

    Adapun saat ini, para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

    Sidang telah memasuki tahap pledoi (pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa). Red/HS

    ***

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Admin Berita

    Berita Terkait

    Dibuka Bupati Sumba, Warga Binaan Pemasyarakatan Waikabubak Jadi Narasumber Kerajinan Bambu

    28 March 2023

    Hadirkan 6 Nara Sumber, Bawaslu Sumba Barat Gelar Rakernis Penanganan Pidana Pemilu 2024

    28 March 2023

    Rutin Digelar, Tim Biddokkes Polda NTT Periksa Kesehatan Seluruh Personel Polres Sumba Barat

    28 March 2023
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Pinterest
    About
    About Putraindonews
    About Putraindonews

    www.putraindonews.com merupakan portal berita yang berlandaskan pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan taat pada Kode Etik Jurnalistik dimana dalam portal ini menyajikan pemberitaan sesuai nurani Pers.

    www.putraindonews.com didedikasikan untuk keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik.

    Dimana setiap Lembaga Publik, baik Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profile, kinerja, ekspose kegiatan dan laoran keuangan dari masing-masing Lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibilitas serta akuntabilitas.

    We're social, connect with us:

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    BERITA TERKINI

    Dibuka Bupati Sumba, Warga Binaan Pemasyarakatan Waikabubak Jadi Narasumber Kerajinan Bambu

    28 March 2023

    Hadirkan 6 Nara Sumber, Bawaslu Sumba Barat Gelar Rakernis Penanganan Pidana Pemilu 2024

    28 March 2023

    Rutin Digelar, Tim Biddokkes Polda NTT Periksa Kesehatan Seluruh Personel Polres Sumba Barat

    28 March 2023

    Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Tunaikan Zakat melalui Baznas

    28 March 2023
    Useful links
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Box Redaksi
    © 2023 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version