Diperpanjang 30 Hari, Ferdy Sambo CS Tetap Jalani Penahanan !

***

Putraindonews.com – Jakarta | Status penahanan otak di balik pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua alias Brigadir J, Ferdy Samb kembali diperpanjang.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memperpanjang masa tahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun masa penahanan Sambo Cs sebelumnya akan berakhir pada Senin (6/2) mendatang.

“Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, dikutip Liputan 6, Sabtu (28/1).

BACA JUGA :   166 PENDAKI GUNUNG MERAPI BERHASIL DIEVAKUASI SELAMAT

Djuyamto pun menegaskan, perihal penahanan Sambo Cs akan terus berlangsung selama proses pemeriksaan di pengadilan masih berlanjut. Dengan demikian, masa penahanan Sambo Cs selama 30 hari ke depan akan terus dapat diperpanjang selama kebutuhan proses pemeriksaan.

Langkah tersebut pun sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan 2 KUHAP yang menyebutkan ketua pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari

BACA JUGA :   Usai Diresmikan, Fasilitas Isolasi/Observasi RSUD Kabupaten Lamongan Akan Bantu Pengendalian Penyebaran COVID-19

“30 hari (penahanan) dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ujarnya.

Adapun saat ini, para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sidang telah memasuki tahap pledoi (pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa). Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!