***
Putraindonews.com – Jakarta | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap Terdakwa TT dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima redaksi, kamis 4/7/22.
Adapun amar putusan pada pokoknya, yaitu:
1. Menyatakan Terdakwa TT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan KESATU Primair DAN turut serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan KEDUA Primair;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
3. Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.832.107.126,- (dua puluh milyar delapan ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh ribu serratus dua pulh enam rupiah), dengan memperhitungkan :
• Barang Bukti Huruf A No. 6, yaitu 1 (satu) unit mobil BMW warna metalik, beserta 1 (satu) lembar STNK no. 04500094.C, Nomor Polisi B1136 SAQ, Nama pemilik PT RIMO INT LESTARI TBK, MERK BMW Type 520I G30 CKD AT, Tahun pembuatan 2018 warna metalik Nomor Mesin 21355310.
• Barang Bukti Huruf A No. 8, yaitu 1 (satu) unit mobil BMW warna hitam metalik, beserta 1 (satu) lembar STNK Nomor : 15351638/MJ/2017 Nama pemilik PT RIMO INT LESTARI TBK, merk BMW, Type 520I CKD AT, tahun pembuatan 2017, Nomor mesin A7131462, warna hitam metalik No Pol B1347 SAO.
• Barang Bukti Huruf EE, yaitu Tanah/Bangunan yang beralamat pada Kecamatan Sumbawa, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02639, Nomor Surat Ukur 00149/2013, NIB 02699, luas 9978 m² atas nama Teddy Tjokrosapoetro, perolehan tahun 2018.
• Huruf FF No. 1, yaitu Tanah/Bangunan yang beralamat pada Kecamatan Tegallalang Kelurahan Sebatu Kabupaten Gianyar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03502 Nomor Surat Ukur 02242/SEBATU/2017, NIB 02631 luas 494 m² atas nama Teddy Tjokrosapoetro, perolehan tahun 2017
• Barang Bukti Huruf FF No. 2, yaitu Tanah/Bangunan yang beralamat pada Kecamatan Tegallalang Kelurahan Sebatu Kabupaten Gianyar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01672 Nomor Surat Ukur 00412 /2006, NIB 0485 luas 1400 m² atas nama Teddy Tjokrosapoetro, perolehan tahun 2016.
• Barang Bukti kode HH, yaitu Tanah beserta Bangunan yang beralamat pada Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, Kota Jakarta Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10634 Nomor Surat Ukur 05692/2006, NIB 05692, luas 573 m² atas nama Teddy Tjokrosapoetro, perolehan tahun 2019. Yang seluruhnya dinyatakan dirampas untuk negara
Sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada Terdakwa, namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dan Terdakwa membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun atau apabila Terdakwa membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
6. Menetapkan barang bukti.
7. Memerintahkan dana hasil operasional Pengelolaan Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta (yang berdiri diatas Barang Bukti Kode JJ No. 1, 2 dan 3), yang tercatat dalam rekening Bersama (Escrow Account) pada Bank BNI 133-828-7798 antara PT Sinergi Megah Internusa (PT SMI) dan PT Hotel Indonesia Natour (PT. HIN) sebagai rekening penampung hasil operasional, yang nilainya ditentukan sesuai saldo pada saat pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap terhadap Barang Bukti dimaksud, dikembalikan kepada PT. Sinergi Megah Internusa, Tbk.
8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa TT. Red/Ben
***