Disinyalir Masih Terjadi “Kecurangan” Saat Penentuan Pemenang Lelang

 

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Selasa 28 Mei 2019. Pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi “lahan basah” tindak pidana korupsi. Hampir 80 persen kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari sektor tersebut.

Meski pemerintah telah menerapkan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Namun kondisi yang ada di lapangan, dikeluhkan oleh kontraktor yang menggunakan nama PT nya sendiri kalah lelang, namun ketika dipinjam PT nya oleh orang lain, yang diduga memiliki link ke “oknum” panitia lelang, PT tersebut menang.

Infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintahan Joko Widodo selama ini harus ada pembenahan pada sektor proses lelang yang dilakukan oleh pejabat berwenang dengan pihak swasta yang akan mengerjakannya.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Suara Independen Rakyat Indonesia (SIRI) Tjandra Setiadji, SH. MH, atau yang akrab disapa Andy. Ia pun menilai bahwa proses pembangunan selama ini ditentukan dari proses yang dianggapnya sepele tersebut, yaitu lelang.

BACA JUGA :   Kemendikbudristek Ajak Seluruh Pihak Sukseskan Asesmen Nasional 2023

“Publik hanya tahu soal fisik yang ada di depan mata atau dipermukaan, tetapi perlu diketahui semua pembangunan itu ditentukan oleh proses lelang,” tegas Andy saat ditemui di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Dalam proses tersebut, lanjut Andy, banyak yang tidak diketahui oleh publik. Sehingga, potensi terjadinya “kongkalikong” antar pihak belum bisa diawasi secara terbuka.

“Sedikit sekali yang bisa mengakses tentang proses lelang pembangungan oleh pemerintah,” sergah Andy yang juga Dewan Pengawas Ikatan Media Online (IMO) Indonesia tersebut.

Andy meminta kepada masyarakat khususnya para kontraktor untuk memperketat pengawasan proses lelang. Sehingga kalau ada hal yang dilanggar dapat dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

BACA JUGA :   Begini Simulasi Aturan Pajak Gaji 5 Juta Kena 5 Persen dan Seterusnya

“KPPU lembaga berwenang untuk mengatasi persoalan lelang yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada, masyarakat harus aktif mengawasinya,” tambah Andy dalam tulisannya itu.

Seperti diberitakan dalam situs resmi http://www.kppu.go.id ada banyak sidang yang dilakukan oleh KPPU atas kasus proses lelang yang diduga tidak sesuai prosedur yang ada.

Seperti awal 2019 KPPU melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terkait proyek jalan senilai kurang lebih 240 miliar rupiah pada salah satu Kabupaten di Jawa Timur. Yaitu perkara Nomor 21/KPPU-I/2018 dengan Kode Lelang 584207 danperkara Nomor 22/KPPU-I/2018 dengan Kode Lelang 620207.

“Ini sekedar contoh, bahwa masih banyak masalah dalam proses pembangunan infrastruktur di Indonesia,” pungkas Andy tokoh kelahiran Bagan Siapi-Api yang juga berprofesi sebagai Pengacara itu. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!