***
Putraindonews.com – NTT | Unit Jatanras Satuan Reskrim polres manggarai berhasil melakukan Penangkapan DPO Narapidana EHA, yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng.
Adapun Penangkapan dilakukan pada Minggu 15/05/22 dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Arviandre Malki bersama anggota Sat. Reskrim dan Personil dari Rutan Kelas II B Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, S.H, S.I.K.,melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa menyampaikan Polisi yang telah mengidentifikasi keberadaan pelaku langsung mengepung lokasi penangkapan di Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai.
“Saat itu pelaku diketahui tengah berada di rumah keluarganya,”ujarnya.
Ipda Made menjelaskan, pelaku kabur dengan cara melompat pagar tembok bagian belakang Rumah Tahanan Kelas II Ruteng pada bulan januari 2022 lalu.
“Kemudian melarikan diri sampai akhirnya ditangkap hari ini dan untuk sementara narapidana diamankan di rutan Polres Manggarai,”tutupnya. Red/Ben
***