Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika, Wakil Ketua KPK Dilaporkan Ke Dewan Pengawas

***

Putraindonews.com – Jakarta | Terkait pemberitaan atas pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap Pimpinan.

KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pemgawas (Dewas) atas proses tindak lanjut pengaduan ini, ungkap Plt. juru bicara KPK Ali Fikri kepada media, Rabu 13/4/22.

Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut.

Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK, ungkap Ali

BACA JUGA :   Sekitar 1 jam, Gubernur Arinal Temui dan Berdialog Langsung Dengan Unjuk Rasa Mahasiswa

Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak.

Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, tutup Ali. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!