***
Putraindonews.com – Jakarta | Rabu 03 Agustus 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 3 (tiga) orang Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada tahun 2011.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu 3/8/22.
Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan rincian sebagai berikut :
1. Terdakwa AW, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1435 / M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 3 Agustus 2022.
2. Terdakwa AB, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1437 / M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 3 Agustus 2022.
3. Terdakwa SA, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor : B-1439 / M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 3 Agustus 2022.
Para Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Red/Ben
***