Dugaan Korupsi PT. Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa 4 Orang Sebagai Saksi 

***

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Kamis 30/6/22.

Adapun, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

BACA JUGA :   Negara Rugi Besar Akibat Korupsi, Ketum Peradin Dorong Realisasi UU Perampasan Aset

1. RAP selaku General Manager Keuangan PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan laporan keuangan PT. Waskita Beton Precast.

2. IB selaku Manager Peralatan Divisi Peralatan PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan pengadaan peralatan PT. Waskita Beton Precast, proyek KLBM, dan Tetrapod.

3. HG selaku Mantan Komisaris PT. Waskita Beton Precast periode tahun 2018 s/d 2020, diperiksa terkait dengan proyek KLBM dan supplier PT Sinar Indah Kencana.

BACA JUGA :   Warga DKI Jakarta Diharap Waspada, 6 Pintu Air Berstatus Siaga

4. I selaku Senior Vice President (SVP) Akuntansi di PT. Waskita Karya, diperiksa terkait dengan laporan keuangan PT. Waskita Beton Precast.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!