***
(09/04/2022). Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi kepada Pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sesuai SE tersebut, Pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja.
Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis kepada media (09/04).
Mirah Sumirat meminta semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE Menaker tersebut, yang antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga menghimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan, ungkap Mirah Sumirat.
Terkait dengan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker, ASPEK Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi, untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.
“Berikan sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku”.
Mirah Sumirat menegaskan perlunya pemberian sanksi agar dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, tutup Mirah Sumirat. Red/Ben
***