PUTRAINDONEWS.COM
BANTENĂ‚Â | Pasca penetapan UMK Tahun 2020 Provinsi Banten oleh Gubernur pada bulan November 2019 kemarin, terhitung satu bulan sejak ditandatangani kiranya bagi industri yang kondisinya sedang tidak baik atau keberatan, ada mekanisme yang dapat ditempuh untuk dapat melakukan penangguhan maksimal sampai dengan dua belas bulan kedepan.
Permohonan penangguhan yang diajukan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten mendapat perhatian secara khusus dari Kadisnaker Provinsi H. Al Hamidi yang juga Ex Officio Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Kadisnaker Provinsi Banten H. Al Hamidi yang juga ketua Depeprov telah memberikan pemberitahuan kepada seluruh industri baik melalui surat, Forum Disnaker kabupaten/kota Provinsi Banten maupun media massa dalam memberikan keleluasaan kepada Perusahaan / Industri Se-Banten untuk dapat mengajukan permohonan penangguhan sesuai mekanisme, hal tersebut dilakukan pemerintah Provinsi Banten tidak hanya semata-mata menjalankan regulasi tapi betul-betul menjaga agar Dunia Usaha dan Industri Banten dapat bertahan serta tetap hidup untuk dapat terus menggerakan roda ekonomi masyatakat Banten.
Adapun dalam implementasinya Kadisnaker Provinsi Banten yang juga ketua Depeprov memberikan surat tugas kepada anggota Dewan Pengupahan Provinsi yang dibagi menjadi IV TIM untuk memverifikasi permohonan penangguhan tersebut yang berlangsung dari tanggal 19 sampai dengan 20 Desember 2019 kemarin. Harapannya agar semua unsur terlibat dan benar-benar melakukan komunikasi dengan industri terkait kondisi dilapangan.
Kamis 26/12/19 sebagaimana yang telah diagendakan Dewan Pengupahan Provinsi Banten melakukan Sidang Pleno dari hasil verifikasi terhadap 73 perusahaan se-Banten yang melakukan penangguhan tersebut, untuk kiranya segera dapat disampaikan kepada Gubernur dengan harapan dapat segera diterbitkan untuk berlaku per Januari 2020.
Sebagaimana diketahui hampir semua perusahaan diberbagai sektor yang melakukan penangguhan memang terkendala UMK, diberbagai kabupaten / kota di Provinsi Banten yang Industrinya cukup padat UMK Tahun 2020 dirasakan tinggi oleh para pengusaha ditengah persaingan produk yang begitu ketat, adapun dampak dari masalah beberapa industri besar di Provinsi Banten sudah barang tentu bermuara kepada Industri turunannya menjadi sepi order ditengah UMK yang melambung tinggi.
APINDO BANTEN; Kok Cuman 73 Yang Laen Kemana ?
Penangguhan UMK Tahun 2020 yang hanya dilakukan oleh 73 Industri dari jumlah keseluruhan sebanyak 15.964 Se-Banten mendapat perhatian yang serius dari Ketua Apindo Provinsi Banten Edy Mursalim, saat diwawancara oleh media dikawasan BSD Jumat 27/12/19 siang, Edy menuturkan bahwa dirinya merasa kaget, heran serta bingung dengan sikap industri di Banten setelah mendapat informasi bahwa hanya 73 atau sekitar 0,45% dari jumlah total perusahaan yang melakukan penagguhan, ini sangat bertolak belakang dengan realita dunia usaha yang ada khususnya di Provinsi Banten, tegas Edy !
Lebih lanjut Ketua Apindo Banten mengatakan bahwasanya Industri di Banten harus mau dan mampu mengatakan keberatan melalui mekanisme yang benar sesuai regulasi, bila hal tersebut dapat dilakukan maka Pemerintah Provinsi akan membuat pertimbangan untuk dunia usaha yang ada di Banten kedepan baik yang orientasi ekspor dengan regulasi buyer ataupun non regulasi buyer serta Lokal. Kiranya apabila pemerintah baik pusat maupun Provinsi dapat membuat trobosan kebijakan UMK yang berdasarkan kemampuan sektornya tentunya hal dapat mendongkrak angka investasi di Provinsi Banten karena industri pada masing-masing sektor dapat bekerja dengan nyaman dan fokur pada persaingan global kedepan
Selain itu, Edy Mursalim juga menyinggung prihal industri turunan yang harus menjadi pemikiran bersama karena industri turunan yang banyak memperkerjakan masyarakat setempat dengan strata yang minum tapi masih mampu bersaing secara kualitas, jadi Banten ini banyak pekerja yang punya skill hanya lapangan kerjanya yang menyusut akibat persaingan yang didominasi oleh angka UMK. Ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Apindo Banten Tomy saat dihubungi media melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa Apindo mengajak seluruh Industri Lintas Sektor yang ada di Provinsi Banten untuk bergabung menjadi Anggota Apindo di wilayah masing-masing, dengan jumlah yang begitu besar sudah barang tentu akan menjadi modal bagi dunia usaha dan Industri Provinsi Banten untuk mencari solusi bersama dengan Gubernur, Bupati dan Walikota agar permasalahan UMK yang sudah tidak relevan dengan keadaan industri agar bisa dicari jalan keluarnya.
Tomy juga menambahkan, bahwasanya Apindo Banten telah membuka diri untuk Industri dan Asosiasi Lintas sektor agar dapat berkomunikasi secara bersama-sama, adapun surat apindo nomer 017/A2/AP.Btn/XII/2019 tertanggal 18 Desember 2019 Prihal lampiran permenaker 28 tahun 2014 untuk keaanggotaan Apindo, Alhamdulilah hari ini Jumat 27 Desember 2019 telah dijawab oleh Pemprov Banten melalui surat No. 560/2959-DTKT/XII/2019 prihal keanggotaan apindo Provinsi Banten yang ditujukan Kepada kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kab/kota Provinsi Banten. Hal tersebut tentunya jadi momentum dunia usaha dan Industri di Banten untuk secara bersama-sama dapat bangkit dari situasi yang ada saat ini.
Lebih lanjut Tomy juga menuturkan bahwa seluruh pengurus Apindo baik ditingkat kota/Kabupaten dan Provinsi All Out berbuat untuk industri, bahwasanya dalam setiap kesempatan maupun di forum-forum sudah barang tentu Apindo selalu menyuarakan bahkan beragumentasi untuk kepentingan dunia usaha agar mendapatkan kepastian serta solusi dari setiap kondisi dan dinamika dunia usaha serta Industri khususnya di Provinsi Banten, Tutup.
@yfi