Pengawasan OJK Lambat , Ketua Indonesia Financial Institute Watch ; Masyarakat Banyak Alami Kerugian

***

Putraindonews.com – Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, dibentuk dengan salah satu tujuan yaitu untuk mengawasi lembaga keuangan.

Pengawasan OJK dilakukan agar lembaga keuangan yang diawasi tidak melakukan pelanggaran dan terus berkembang serta tidak merugikan masyarakat.

Baru-Baru ini pemberitaan nasional dihebohkan oleh tertangkapnya salah satu afiliator dari sebuah aplikasi judi berkedok trading yang biasa disebut Binomo, ujar Ketua Indonesia Financial Institute Watch Mangatur Nainggolan, S.E., S.H., M.M., CPA dalam rilisnya yang diterima redaksi, selasa 15/3/22 sore.

Mangatur juga mengatakan bahwa banyak masyarakat yang merasa tertipu dengan iklan ataupun pemberitaan mengenai aplikasi tersebut yang katanya merupakan aplikasi Trading dengan iming-iming return yang cukup tinggi, sehingga diduga kerugian yang dialami oleh masyarkat mencapai 3,8 Miliyar Rupiah.

BACA JUGA :   Upaya Nyata Kadin Indonesia Dalam Pendampingan & Pembinaan UMKM Naik Kelas Secara Nasional

Adapun, dari total kerugian tersebut 80% masuk ke kantong dari sang afiliator aplikasi tersebut. Dan baru hari ini OJK menyatakan Binomo sebagai aplikasi Investasi Bodong, ungkapnya.

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa crazy rich asal Medan, Indra Kenz, terkait promosinya mengenai aplikasi Binomo kemarin pagi. Satgas OJK itu meminta Indra Kenz berhenti mempromosikan Binomo, yang menjadi persoalan mengapa baru hari ini OJK menidak aplikasi tersebut?

Pria yang berprofesi sebagai Advocat tersebut juga mengatakan bahwa sudah seharusnya OJK Lembaga yang didirikan yang salah satunya bertujuan untuk Untuk mewujudkan keuangan inklusif bagi masyarakat melalui perlindungan konsumen yang kredibel. Sama sekali tidak terlihat oeelindungan OJK pada kasus binomo tersebut.

Secara normative hukum, terdapat 2 (dua) Bentuk Perlindungan Hukum bagi masyarakat, yaitu Preventif dan Represif, apabila mengacu pada bentuk perlidnungan hukum tersebut upaya perlindunga hukum Preventif yang dilakukan OJK sama sekali tidak terlihat, jelas Mangatur yang juga berprofesi sebagai Advocat.

BACA JUGA :   Dengan e-Katalog Sektoral, Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian PUPR Kini Menjadi Lebih Mudah

Jadi lanjutnya, Jika OJK melakukan tugasnya yaitu pengawasan dalam lembaga keuangan, maka kejadian seperti kasus binomo tidak mungkin akan terjadi. Bahwa dikarenakan lambannya Tindakan yang diambil OJK dalam kasus Binomo, maka Masyarakat banyak jadi korban.

Untuk mencegah terjadinya kasua Binomo-Binomo yang lain, maka perlu dibentuk suatu pengawasan yang berbentuk digital atau biasa disebut dengan Cyber. Hal ini sangat penting dikarenakan kita sudah memasuki era digitalisasi, yang sekarang serba digital degan banyak muncul pembiayaan, transaksi, bahkan investasi berbasis online yang dapat dijangkau hanya menggunakan Smart Phone. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!