PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Untuk mendapat subsidi bunga angsuran selama 6 bulan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM serta debitur Ultra Mikro (UMi) perlu penuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Pertama, pemerintah minta bank membuat proposal untuk debitur yang memenuhi syarat. Mereka yang memenuhi syarat adalah mereka yang usahanya terkena dampak COVID-19.
Kedua, debitur punya track record yang lancar, yaitu kolektibilitas 1 dan 2.
Ketiga debitur punya NPWP, serta pembayaran pajak baik.
Kemudian, tidak masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah itu, proposal bank diverifikasi oleh BPKP, kemudian pemerintah bisa memberikan subsidi bunganya.
Jika bank menghadapi masalah likuiditas selama penundaan angsuran, pemerintah menyiapkan skema bantuan cadangan likuiditas seperti yang sudah ada selama ini dalam skema interbank, juga penempatan dana pemerintah dalam bank tersebut.
“Ini semua akan diatur dalam PP yang akan difinalisasi minggu ini agar segera bisa disalurkan melalui perbankan, UMi, BAV dan Pegadaian,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pasca Rapat Terbatas dengan Presiden di Jakarta, Rabu (29/04).
Untuk kredit modal kerja, pemerintah akan berikan dari nasabah bank yang sudah dapat restructuring.
Kalau bank menghadapi risiko lebih tinggi untuk berikan modal kerja tersebut, ada dua opsi yaitu bank bisa mengasuransikan modal kerja tersebut.
“Jamkrindo dan Askrindo akan ditingkatkan kapasitasnya untuk menjamin bank-bank yang memberikan kredit modal kerja untuk nasabah mereka yang sudah mendapatkan restructuring,” jelas Menkeu.
Saat ini, pemerintah sedang menghitung dan menyiapkan mekanismenya dalam bentuk PP, aturan detilnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga surat kesepakatan bersama OJK. Red/Ben