Empat Belas Langkah Hindari Penularan COVID-19 di Kantor

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Satuan Tugas Penanganan COVID-19 atau Satgas Nasional mengumumkan penambahan kasus pada klaster perkantoran. Kenaikan signifikan pada klaster perkantoran menjadi kewaspadaan bersama, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Satgas Nasional mengidentifikasi adanya 459 kasus pada 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta pada pemutakhiran data per 28 Juli 2020. Rincian klaster tersebut sebagai berikut, kementerian 20 klaster dengan 139 kasus, badan atau lembaga 10 klaster 25 kasus, kantor pemerintah DKI Jakarta 34 klaster 141 kasus, Kantor Polri 1 klaster 4 kasus, BUMN 8 klaster 35 kasus dan swasta 14 klaster 92 kasus.

Menyikapi situasi tersebut, masyarakat pekerja perlu menerapkan protokol Kesehatan dengan serius. Peningkatan kasus pada klaster perkantoran perlu diwaspadai karena berpotensi memberikan dampak secara luas, seperti di lingkungan keluarga atau saudara di rumah.

Satgas Nasional pun mengimbau para pekerja untuk merekomendasikan beberapa langkah untuk mencegah maupun memutus rantai penularan COVID-19 di ruang publik.

1. Jika bisa melakukan bekerja di rumah atau work from home (WFH), lakukan WFH.
2. Jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50 persen (atur waktu giliran masuk kantor)
3. Lakukan giliran kedatangan di kantor dengan jeda waktu satu setengah hingga dua jam.
4. Lakukan makan siang dengan memperhatikan kapasitas kantin yang tersedia
5. Pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berjalan lancar.
6. Pastikan kantor menerapkan protokol Kesehatan dan menyediakan fasilitas penunjang implementasi protokol Kesehatan
7. Berikan tugas kepada unit K3 – kesehatan keselamatan kerja sebagai tim pengawas
8. Setiap lantai ada tim pengawas apabila memungkinkan.
9. Pelayanan Kesehatan standar dan pemeriksaan secara berkala
10. Jika ada kasus positif, wajib melakukan contact tracing dengan baik.
11. Tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang kantor.
12. Sesampai di rumah, segera mandi dan berganti pakaian.
13. Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan dan evaluasi di setiap sektor
14. Kantor harus transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor.

BACA JUGA :   PERTUKARAN PELAJAR DARI SUMATERA MENERIMA MATERI PERTAHANAN DAN IDEOLOGI KEBANGSAAN

Berdasarkan analisis data klaster DKI Jakarta pada periode 4 Juni hingga 26 Juli 2020, klaster perkantoran menyumbang 3,6 persen dari total klaster di berbagai sektor.

Sebelum 4 Juni 2020 atau saat berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jumlah kasus positif COVID-19 di perkantoran menunjukkan angka 43 orang. Kemudian setelah 4 Juni sampai dengan 28 Juli 2020, kasus positif bertambah menjadi 416 orang atau 9,6 kali lebih tinggi.

BACA JUGA :   KETUA DPR RI ; Pancasila Bintang Penuntun Indonesia Hadapi Semua Rintangan

Di samping klaster perkantoran, beberapa klaster di DKI Jakarta teridentifikasi seperti klaster rumah sakit, komunitas, ABK dan pasar. Pemerintah DKI Jakarta bekerja keras untuk melakukan berbagai upaya penanggulangan dan pencegahan COVID-19 di tengah masyarakat. Pemerintah setempat aktif melakukan tes dan penyelidikan epidemiologi dengan pencarian kasus secara aktif dan contact tracing.

“Protokol kesehatan harus tetap diterapkan, jangan sampai lengah dan menjadi tidak waspada terhadap penularan COVID-19,” pesan Dewi Nur Aisyah, anggota Tim Pakar Satgas Nasional di Media Center, Graha BNPB, Jakarta, pada Rabu (29/7).

Data kasus konformasi positif COVID-19 di wilayah DKI Jakarta per 29 Juli 2020 mencatat penambahan harian 577 kasus. Total kumulatif mencapai 20.572 kasus, sedangkan kasus sembuh harian sebanyak 247 kasus. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!