Putraindonews.com, Pangkalpinan,– Seyogya hari ini (selasa,7/3/2017) majelis hakim Komisi Infomasi (KI) Bangka Belitung (Babel) menyidangkan 5 (lima) perkara sengketa informasi yang diajukan pemohon/masyarakat atasnama Ahmad Rivandi warga desa Lubuk Besar, hanya satu pejabat public yang hadir memenuhi panggilan sidang ajudikasi yakni Maryono Dirut Bumdes Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Empat pejabat public sebagai Temohon dari Kabupaten Bangka Tengah mangkir dalam persidangan perdana ajudikasi sengketa informasi, yakni Camat Lubuk,Kades Lubuk Lingkup, Kades Lubuk Besar dan Ketua BPD Lubuk.
Kepada pers,Ketua KI Babel membenarkan bahwa memang ada 4 (empat) Temohon dari pejabat publik Kabupaten Bangka Tengah tidak menghadiri sidang perdana ajudikasi sengketa informasi di Kantor KI Babel, dan saat disinggung oleh jurnalis-jurnalis Babel ketidakhadiran temohon di sidang perdana, Rikky Fermana mengaku belum mendapat konfirmasi alasan ketidak-hadiran mereka dalam sidang ajukasi tersebut.
“ Saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadirannya temohon, namun ketidakhadiran temohon pada sidang perdana ajudikasi sengketa informasi tetap kami lanjutkan tanpa harus menunggu temohon, dan kami akan melayangkan surat panggilan sidang ke II kepada temohon “ Kata Rikky
Lebih lanjut Rikky, menghimbaukan kepada pejabat public yang menjadi temohon didalam persidangan sengketa informasi hendaknya dapat menghadiri panggilan sidang ajudikasi dan menyampaikan pernyataannya keberatan terkait informasi yang diminta oleh pemohon/masyarakat di persidangan tersebut, namun ia menegaskan setiap warga Negara Indonesia harus patuh terhadap undang-undang yang berlaku di NKRI dan sekecil apapun pelanggaran terhadap undang-undang ada konsekuensi hukumnya.
“Lembaga ini dibentuk atas perintah undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008, ketidak patuhan atau melawan undang-undang ada konsekuensi hukumnya, ilustrasinya begini kita yang melawan undang-undang lalulintas seperti tidak memakai helm atau tidak mempunyai SIM saat mengemudi kendaraan bermotor dan mobil saat dirazia pasti ditilang oleh pihak kepolisian berupa sanksi hukum membayar denda bahkan sanksi penjara apabila pelanggaran kecelakaan lalulintas menimbulkan korban jiwa” urai Rikky.
Rikky menguraikan, apabila hasil putusan majelis hakim sengketa informasi tidak dipatuhi oleh pejabat publik/ temohon, konsekuensi hukum yang timbul selain ancaman pidana penjara selama 1 tahun, hasil putusan ini bisa menjadi dasar hukum pemohon membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian khususnya bidang tipikor dan kejaksaan tinggi (kejati), adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di badan/pejabat publik yang menjadi temohon.
“ bagi pejabat public yang menjadi temohon tidak mengindahkan hasil putusan sidang sengketa informasi akan menimbulkan dugaan tindak pidana lainnya seperti dugaan korupsi, dan akan membuat permasalahan sengketa informasi semakin panjang dan berdampak kurang baik terhadap kinerja bagi badan publik itu sendiri “ pungkas Rikky . (Heri Setioyono)