Putraindonews.com – Jakarta | Sebanyak 3.181 narapidana Rutan Kelas I , Jakarta Pusat, mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Karutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat, Fauzi Harahap, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” kata Fauzi saat dikonfirmasi di Jakarta.
Berdasarkan data surat keputusan resmi rutan kelas I Jakarta, per tgl 17 Agustus 2023berjumlah 3.181 Orang, dengan jumlah Narapidana sebanyak 1.446 Orang, dan Tahanan sebanyak1.735 Orang.
Narapidana Yang diusulkan mendapat remisi umum berjumlah 1.077 0rang dan yang disetujui untuk mendapatkan remisi umum sebanyak 1.035 Orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 72 % ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.
Adapun perolehan remisi dengan rincian sebagai berikut :
Isi penghuni rumah tahanan kelas I Jakarta Pusat pertanggal 17 Agustus 2023.
Tahanan : 1.735 Orang
Narapidana : 1.446 Orang
Jumlah : 3181 Orang
Yang Mendapat Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2023.
RU I : 935 Orang
RU II : 100 Orang
Total : 1.035 Orang
prosentase Narapidana yang mendapat Remisi 72%.
Keterangan :
Mutasi BIIIs/ Sudah
Bebas (PB,CB) : 57 Orang.
Bebas Tgl 17 Agustus 2023 sebanyak 45 orang.
1. Bebas Remisi (RUTAN II) 43 Orang.
2. Bebas PB 1 Orang
3. Bebas Biasa 1 Orang.
Fauzi menjelaskan bahwa hanya 72 persen narapidana dari total 1.035 orang di Rutan Kelas I yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023.
Selain syarat administratif, narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat,” pungkas Fauzi. Red/HS