Putraindonews.com, Jakarta – Fraksi PDIP MPR RI meminta kepada MPR perlu merespon surat resmi Fraksi Partai Golkar soal Soeharto dan Fraksi PKB soal Gus Dur terkait permohonan soal Ketetapan (TAP) MPR.
Sekretaris Fraksi PDIP MPR RI TB Hasanuddin menyebutkan bahwa permohonan tersebut sudah diajukan oleh Fraksi Partai Golkar soal Soeharto, dan oleh Fraksi PKB soal Gus Dur. Dia meminta MPR RI juga perlu merespon surat resmi dari dua partai tersebut.
“PDIP mendukung agar pimpinan MPR juga merespon surat resmi dari Fraksi Partai Golkar dan PKB di MPR tersebut sesuai dengan etika dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Hasanuddin saat menyampaikan pandangan Fraksi PDIP pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9).
Adapun permohonan Fraksi Partai Golkar itu untuk mengkaji kembali Pasal 4 Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal tersebut berbunyi bahwa upaya pemberantasan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan kepada semua pihak, termasuk secara eksplisit menyebutkan kepada Soeharto. Golkar pun meminta agar MPR menegaskan bahwa TAP itu sudah dilakukan
Selain itu, Fraksi PKB juga mengajukan permohonan agar MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 yang berisi tentang pemberhentian Gus Dur dari jabatan presiden, sudah tidak berlaku lagi.
Hasanuddin mengatakan bahwa langkah MPR menyatakan TAP MPR soal Soekarno yang tak berlaku lagi, telah memulihkan nama baik Bapak Proklamator tersebut.
Dia mengatakan kebijakan tersebut bukan hanya bentuk kenegarawanan dan memberikan rasa keadilan, tetapi juga bakal memberikan pendidikan karakter yang baik terutama bagi generasi muda yang akan meneruskan estafet kepemimpinan bangsa.
“Kita selalu diajarkan oleh guru-guru kita bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pejuang kemerdekaan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Senin (9/9) menyerahkan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno kepada keluarga Presiden Pertama RI Soekarno dan Menkumham Supratman Andi Agtas.
Tidak berlakunya TAP MPRS tentang Soekarno itu pun sekaligus mencabut tuduhan kepada Presiden Soekarno soal mendukung pemberontakan dan pengkhianatan Gerakan 30 September (G30S) PKI pada tahun 1965. Red/HS