PUTRAINDONEWS.COM
PAMEKASAN – JATIM | Mencermati situasi masyarakat nelayan Desa Tanjug Kecamatan pademawu Pamekasan tentang rencana PT Mitco Energy melakukan eksplorasi Migas mendapat penolakan dari masyarakat khususnya masyarakat Nelayan
Forum Nelayan Peduli Lingkungan Hidup (FNPL) Desa Tanjung yang dipandegani Moh.Rohim, dikenal pemberani dan kritis, sangat wajar jika mereka peduli dengan masyarakat lingkungannya khususnya kaum nelayan karena mereka merasakan ada sesuatu yang “tidak beres†sehingga berujung pada penolakan terhadap rencana eksplorasi tersebut.
Ada beberapa tokoh yang berasal dari Desa Tanjung telah melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan kegiatan pengeboran migas.
Jika Muharam selaku Plt DLH Pamekasan mengatakan bahwa “penolakan soal pengeboran itu tanpa dasar karena tak akan ada kerusakan lingkungan,†seperti yang dilansir media pada tanggal (22/4). Narasi ini dapat dimaknai bahwa Muharam sudah mengantongi ijin AMDAL.
Andai ijin AMDAL sudah keluar maka hasilnya harus diumumkan setidaknya di instansi DLH dan kami sebagai anggota masyarakat punya hak untuk tahu, menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 8 Tahun 2000 Tanggal 17 Februari 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Ada pertanyaan besar, dari mana ijin AMDAL itu terbit padahal salah satu syaratnya harus ada persetujuan masyarakat. masyarakat khususnya nelayan tidak pernah diajak rembuk (sosialisasi) dan dibuktikan dengan pernyataan SETUJU atau MENOLAK. Kalau pun ada bukti fisik dengan tanda tangan para nelayan, sesungguhnya mereka tidak tahu apa yang dimaksud ekplorasi dan bagaimana dampaknya.
Penasehat IMO Indonesia, Jurnalis senior yang berasal dari Desa Tanjung Dr. Adi Suparto, SH.,MH memberi komentar terhadap pernyataan Plt DLH. “Seharusnya Muharam lebih paham bahwa pengeboran itu PASTI ada dampaknya baik positif maupun negatif. Jangan hanya dampak positifnya saja yang ditonjolkan tapi dampak negatifnya pun disampaikan. Inilah sejatinya mengapa terjadi penolakan, karena tidak dilakukan sosialisasi secara terbuka.
Sebagai Pejabat DLH seharusnya turun ke lapangan jangan hanya memberi statemen di media, lakukan koordinasi yang lebih baik dengan Kepala Desaâ€
Menurut pengakuan para nelayan, mereka didatangi oleh seseorang yang mengaku suruhan kepala desa Tanjung dengan membawa lembaran kertas yang tidak disertai pengantar.
Para nelayan hanya diminta untuk tanda tangan dan juga fotokopi KTP. Ada dugaan, tanda tangan dan fotokopi KTP inilah yang diajukan sebagai dasar untuk mendapatkan ijin lingkungan. Ini bukan fitnah, tapi informasi autentik berdasarkan wawancara pada kamis (25/6) kata Adi.
Selanjutnya, ada penjelasan menarik dari Muharam “berharap agar warga pamekasan tidak termakan isu pengeboran sebelum mengetahui secara pasti tentang dampaknya. Sebab, Medco Energy selaku KKS telah banyak berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat pesisir setempat, termasuk nantinya akan ada penyaluran bantuan corporate social responsibility (CSR) kepada Pemkab Pamekasan yang kemudian disalurkan kepada para nelayan.
Pernyataan ini pun mendapat tanggapan keras dan harus dapat dipertanggungjawabkan bahwa “Medco Energy selaku KKS telah banyak berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat pesisir setempatâ€. Tolong dijawab: kontribusiya dalam bentuk apa, berapa jumlahnya, siapa yang mendistribusikan, siapa yang memantau pendistribusian itu sehingga dipastikan bahwa kontribusi itu telah diterima oleh masyarakat pesisir Desa Tanjung. demikian pungkas Adi. Red/Ben