Gagal Mediasi, IMO-Indonesia Lanjut Proses Gugatan Terhadap Dewan Pers.

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Rabu 17 Oktober 2018. Mediasi yang tiga kali diagendakan di Pengadilan Jakarta Pusat menuai jalan buntu bagi IMO-Indonesia dan Dewan Pers, pasalnya tidak satupun dari Dewan Pers secara prinsipal hadir serta membawa Proposal Mediasi ujar M. Nasir Bin Umar Sekretaris Jenderal IMO-Indonesia.

Selanjutnya, M. Nasir Menuturkan bahwa IMO-Indonesia sudah siap dan hadir dengan Proposal Mediasi namun itikad tersebut dirasakan tidak muncul dari tergugat ( Dewan Pers – red), kalau sepihak namanya bukan mediasi ( mencari solusi dengan usulan diluar pokok gugatan ) jelas M. Nasir

Sidang yang sudah kali keenam digelar ini belum menunjukan hasil yang sigifikan, dikarenakan tahapan demi tahapan harus sesuai dengan hukum acara, sehingga diperkirakan beberapa waktu kedepan baru akan terlihat arah dan tabir dari persidangan gugatan tersebut imbuh M. Nasir

IMO-Indonesia Konsisten Pada Pokok Gugatan

Sebagaimana diketahui bahwa surat Dewan Pers Nomor  371/ DP/K/VI|/2018 tertanggal 26 juli 2018 perihal protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers yang ditembuskan kepada 11 Institusi, dirasa amat sangat merugikan, nama baik kami tercemarkan atas surat Dewan Pers tersebut ungkap M. Nasir, dan untuk diketahui bahwa IMO-Indonesia sebagai Organisasi yang baru akan genap berusia satu tahun di bulan Oktober ini sedang fokus konsolidasi dan menata organisasi agar dapat eksis sesuai dengan aturan yang ada dan tidak sedang mencari panggung yang seolah-olah menjadi hebat kalau bertentangan Dengan Dewan Pers 

Sesuatu yang secara organisasi tidak kami lalukan atas aksi yang dipertentangkan di hari Rabu tanggal 4 juli 2018 kepada Dewan Pers yang sebagaimana informasi di media dilakukan oleh pewarta, organisasi profesi dan badan usaha. Namun Dewan Pers menulis nama organisasi kami ( IMO-Indonesia ) dalam surat No. 371 yang dilayangkan ke 11 Institusi, ini aneh dan sangat merugikan untuk IMO-Indonesia sehingga atas dasar itulah kami melakukan gugatan kepada Dewan Pers pungkas Sekjend IMO-Indonesia M. Nasir Bin Umar. (**)

BACA JUGA :   Luar Biasa, PLN Sukses Suplai Energi Listrik Maksimal di laga Indonesia vs Palestina

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!