***
Putraindonews.com – Jakarta | Masalah pertanahan seperti mafia tanah, tak dipungkiri salah satunya terjadi dikarenakan pengarsipan yang kurang baik, sehingga oknum dapat memainkan dokumen pertanahan. Oleh sebab itu, untuk mengurai permasalahan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk merapikan arsip-arsip pertanahan seperti warkah dan dokumen lainnya. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan ANRI tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, dan Kearsipan
“Saya yakin permasalahan akan terurai terkait dengan masalah besar, yaitu masalah mafia tanah, karena kami bisa mengarsipkan warkah termasuk dokumen lainnya sehingga tersimpan rapi. Kemudian apabila kita membutuhkan warkah tersebut bisa melihat aslinya,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (27/07/2022).
Untuk lokasi penyimpanan warkah atau arsip pertanahan itu sendiri berada di Kantor-kantor Pertanahan yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah bantuan pengarsipan dokumen pertanahan dari ANRI di masing-masing kabupaten/kota. “Satu Kantah (Kantor Pertanahan, red) bisa banyak sekali warkahnya. Teknisnya nanti ANRI memiliki perwakilan di kabupaten/kota yang akan bisa membantu pelaksana pengarsipan tersebut,” ungkap Hadi Tjahjanto.
Pada kesempatan yang sama, Imam Gunarto selaku Kepala ANRI mengatakan bahwa arsip harus dikelola berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena, arsip sebagai bukti dari aktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Kementerian ATR/BPN, juga merupakan bukti hukum yang akan digunakan untuk pelaksanaan di kemudian hari. Oleh sebab itu, kerja sama ini tentu sangat membawa manfaat untuk menyinergikan tugas dan fungsi serta kewenangan dua lembaga dalam bidang pertanahan tata ruang dan kearsipan.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa arsip pertanahan merupakan salah satu arsip yang bernilai sangat strategis secara nasional, yang berkaitan langsung dengan hak keperdataan rakyat. Di dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 dinyatakan bahwa arsip yang memiliki nilai sekelas arsip pertanahan ini adalah dalam kelompok arsip yang terjaga, arsip yang digunakan atau yang berfungsi untuk menjaga kedaulatan negara.
“Bisa dibayangkan kalau kita tidak memiliki arsip pertanahan yang baik, maka keberadaan performance negara menjadi tidak tampil dengan sangat baik. Oleh karena itu, kami memandang urgensi yang sangat tinggi untuk mengelola arsip pertanahan ini secara baik dan andal,” ujar Imam Gunarto.
ANRI turut mendorong langkah digitalisasi kearsipan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, ANRI menyatakan komitmennya untuk membantu digitalisasi arsip pertanahan dan pengembangan sistem digitalnya. “Saya harap digitalisasi arsip pertanahan bisa dilakukan bersama. ANRI akan siap membantu proses transformasi ini. Kami sangat terhormat untuk bisa bekerja sama dengan jajaran ATR/BPN yang fungsi arsipnya sangat penting bagi negara. Kami siap membantu, kami siap bekerja sama dan Insyaallah akan menghasilkan yang bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tutur Ketua ANRI. Red/Ben
***