Kontrak Sewa Satelit, Negara Rugi Rp 500.579.782.789 ‘Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka’

***

Putraindonews.com – Jakarta | Didampingi Penasihat Hukum masing-masing, 3 (tiga) orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021 kembali diperiksa oleh Tim Penyidik Koneksitas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu 27/7/22.

Adapun para Tersangka yang diperiksa tersebut, yaitu:

1. AW selaku Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK), diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.

BACA JUGA :   Kemenag Anjurkan Penguatan Penyebaran Informasi COVID-19 Lewat Toa Masjid

2. SCW selaku Konsultan/Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK), diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.

3. LAKSAMANA MUDA (PURN) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.

Pemeriksaan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.

BACA JUGA :   PLN BABEL : REGISTRASI ULANG BAGI REKENING LISTRIKNYA TERBLOKIR DAN  PENGGANTIAN KWH TOKEN TIDAK ADA PAKSA

Dari hasil pemeriksaan, patut diduga para Tersangka yang bertanggung jawab atas kontrak sewa satelit Arthemis dengan Avanti yang berakibat menimbulkan kerugian negara. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kontrak sewa satelit dengan Avanti tersebut sebesar Rp.500.579.782.789,- berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proses penyidikan ini masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian akan siapa saja yang bertanggung jawab dalam hal pengadaan maupun penyewaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) tersebut.

Pemeriksaan Tersangka dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!