PLN BABEL : REGISTRASI ULANG BAGI REKENING LISTRIKNYA TERBLOKIR DAN  PENGGANTIAN KWH TOKEN TIDAK ADA PAKSA

Ketua Komisi Informasi Daerah Bangka Belitung,Rikky Fermana

Photo : Ketua Komisi Informasi Daerah Bangka Belitung,Rikky Fermana

PangkalpinangPutraindonews.com, , Pihak PT. PLN Bangka Belitung (Babel) melalui Kepala Kantor Cabang PT PLN Pangkalpinang Eko Prihadana dan Manager Rayon Ariyani didampingi staf,mengundang Ketua LSM Anti Korupsi Peduli Pejabat Daerah (AKPPD) Zainudin Pay dan Ketua Komisi Informasi Daerah (KID)Babel Rikky Fermana,beberapa hari yang lalu (Selasa,22/11/2016).

Kepada Pres, Rikky Fermana menyampaikan hasil pertemuan   dengan pihak PT PLN Babel, bahwa pihak PT PLN  Babel mengklarifikasi terkait pemblokiran rekening listrik  dan pemindahan  KWH listrik reguler ke KWH listrik prabayar  (token) yang telah dilakukan oleh pihak PT PLN Babel terhadap pelanggan/masyarakat di kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Memang benar hari selasa siang kemarin (22/11/2016) pihak PLN Babel  mengundang kami,dalam rangka  mengklarifikasi terkait adanya protes dan komplain dari masyarakat selaku konsumen/pelanggannya terhadap pemblokiran pemilik rekening listrik KWH reguler dan pemindahan KWH reguler ke KWH Prabayar/token yang dilakukan oleh pihak PLN  tanpa sepengetahuan dan persetujuaan dari masyarakat atau pelanggannya” kata Rikky kepada Jurnalis Babel saat dijumpai diruang kerjanya lantai 3 perkantoran Gubernur Babel Airitam Pangkalpinang Rabu(23/11/2016).

Lanjut ia menyampaikan,bahwa PLN Babel tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan pemblokiran pemilik rekening listrik KWH reguler milik masyarakat, akan tetapi alasannya pihak PLN Babel beberapa waktu lalu sedang melakukan perbaikan sistem data base pemilik KWH  reguler dengan pemakaian daya listrik yang kurang dari 900watt dangan pemakian daya listrik diatas 1300watt, dan tidak ada pemaksaan kepada pelanggan/masyarakat yang sudah sejak lama memiliki KWH reguler untuk beralih/pindah ke KWH prabayar (token).

BACA JUGA :   Kementan Berangkatkan 61 Petani Magang ke Taiwan

Pemblokiran pemilik rekening listrik yang membuat masyarakat kita tidak dapat melakukan transakasi pembayaran di unit pelayanan pembayaran rekening listrik (koperasi,kantor pos,bank-bank) sehingga tunggakan tagihan rekening listrik menjadi membengkak dan sangat merugikan rakyat kecil, terutama masyarakat kita yang jauh dari kantor-kantor cabang PLN Babel.

“Sebagai perusahaan BUMN yang melayani dan  bersentuhan langsung dengan kepentingan umum/masyarat serta hajat orang  banyak, seharusnya sebelum masalah ini menjadi ramai, sebagai badan publik yang patuh terhadap undang-undan keterbukaan informasi publik,pihak PLN wajib mengumumkan secara terbuka melalui media massa cetak/elektronik bahwa pihak PLN saat ini sedang  melakukan perbaikan sistem data  base pemilik rekening listrik yang berKWH reguler,sehingga ketidaknyamanan dalam melayani masyarakat dapat diketahui publik, saya rasa publik/masyarakat pasti dapat memaklumi dan mau mengerti ” kata Rikky

BACA JUGA :   Rencana Penanaman Sorghum Di Babel Terancam Gagal ?

Masih menurut keterangan Ketua KID Babel, pihak PT PLN membantah pekerjaan  pemindahan KWH Reguler milik pelanggan/masyarakat dilakukan oleh karyawan PLN Babel, akan tetapi  pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh mitra/kontraktornya PT PLN Babel.

“Komplainnya masyarakat bukan siapa orang yang melakukan yang mengganti/memindahkan KWH listriknya, akan tetapi yang menjadi persoalannya mengapa tanpa sepengetahuan/persetujuan masyarakat, KWH reguler mereka ada yang diganti menjadi KWH prabayar/token saat mereka tidak ada dirumah dan ini dialami oleh masyarakat kita yang ada di kampung-kampung, saat pulang dari kebun tiba-tiba KWH  reguler  listrik sudah diganti dengan KWH token, inikan seperti upaya pemaksaan kepada masyarakat”  jelas Rikky.

Lalu, hasil dari pertemuan tersebut Eko Prihandana selaku Kepala Lantor Cabang  PLN Pangkalpinang menyampaikan permohonan maaf atas persoalan pemblokiran rekening listrik  dan penggantian KWH reguler milik masyarakat.

“Kepada masyarakat yang rekening listrik masih terblokir dipersilahkan melakukan registrasi ulang dikantor PLN yang terdekat, dan kami tegaskan tidak ada paksaan kepada masyarakat yang tidak mau pindah ke KWH prabayar (token),  kecuali untuk pemasangan daya baru diharuskan  memakai KWH prabayar” kata Rikky mengutip pernyataan Kepala Kantor PLN Cabang Pangkalpinang.———(Resa Monica)———

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!