Gubernur DKI Tetapkan Status Jakarta Tanggap Darurat COVID-19

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Gubernur DKI Jakarta menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 dengan Legalitas Keputusan Gubernur (KepGub) DKI Jakarta pada Hari Jumat, 20 Maret 2020.

Anies Menjelaskan lantaran beredar perkembangan Kasus COVID semakin meningkat tajam maka Pemerintah Daerah mengeluarkan KepGub tersebut.

“Situasi Di Jakarta beda dengan 2 pekan lalu ataupun pekan lalu. Jumlah yang wafat cukup banyak dan kita turut berduka” Jelas Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada hari Jumat (20/3/2020).

BACA JUGA :   PANDEMI, Momentum Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

Keputusan Gubernur tersebut terkandung dalam KepGub Nomor 337 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada 20 Maret 2020.

Satu: Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di wilayah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta selama 14 hari terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020.

BACA JUGA :   Persiapan Final Tuan Rumah Rakernas Apeksi XIII

Dua: Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Wabah COVID-19 pada tahun 2020.

Tiga: Biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tanggap darurat bencana wabah COVID-19 ini dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan atau sumber Lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Empat: Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Demikian. (Red/*)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!