Gubernur Rohidin ; Vaksinasi COVID-19 Capai Target, Protokol Kesehatan Tetap Harus Dilakukan

***

Putraindonews.com – Bengkulu | Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan COVID-19 di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta Penanganan Varian Omicron via Virtual Meeting, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (27/12).

Dijelaskan Gubernur Rohidin, berdasarkan Rakor yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian bersama Menkes RI Budi Gunadi Sadikin, pemerintah pusat menekankan pentingnya terus melaksanakan protokol kesehatan 5M, walaupun daerah telah mencapai target vaksinasi COVID-19.

“Prinsipnya itu sama, kepatuhan kita terhadap protokol kesehatan terutama di level mikro dan pada waktu kegiatan perayaan natal dan tahun baru,” ungkap Gubernur Bengkulu ke-10 ini.

Kemudian lanjut Gubernur Rohidin terkait dengan capaian vaksinasi COVID-19, baik dosis 1 maupun dosis 2, yang terus di-break down lagi sasarannya hingga ke lansia dan anak-anak.

“Ketika capain ini sudah mencapai target, kita relatif tenang. Namun kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan itu terus kita (jajaran pemerintah) sampaikan,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Kemenperin Beberkan Peluang RI di Hannover Messe 2020

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya menyampaikan 8 strategi utama penanggulangan Pandemi COVID-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta Penanganan Varian Omicron.

Pertama, protokol kesehatan 5 M terutama penggunaan masker dan menghindari kerumunan. Kedua, pengetatan kedatangan dari Luar Negeri dan Himbauan untuk tidak keluar Negeri dan ketiga, penegakan Aplikasi PeduliLindungi, dimana Kemendagri akan membentuk Tim Supervisi dari Ditjen Otda tentang Perda/ Perkada.

Kemudian Keempat, PPKM berbasis level mikro. Kemendagri akan membentuk Tim Supervisi ke Daerah tujuan liburan Natal dan Tahun Baru. Dalam hal ini, juga dikeluarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Dan Papua.

BACA JUGA :   HUT KE-21, Apkasi Komitmen Pulihkan Ekonomi Nasional

Kelima, kesiapan Rumah Sakit dan Isolasi Terpusat. Perlu dilakukan Rapat Koordinasi dengan seluruh Stakeholder terkait di Daerah masing-masing oleh Kepala Daerah selaku Ketua Forkopimda.

Keenam, mengintensifkan Tracing dan Testing dalam hal ini perlu koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Forkopimda.

Ketujuh, mempercepat vaksinasi terutama Daerah yang belum mencapai 7-% vaksin pertama, target lansia dan anak-anak 6-11 Tahun. Dalam hal ini, Kemendagri akan memberikan Reward dan Punishment dari hasil evaluasi awal Januari 2022.

Terakhir, mempercepat riset omicron untuk terkait kecepatan penularan, dampak keparahan dan kemampuan Netralisasi Antibodi. Sebagai dasar ilmiah untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut mulai dari pengetatan/pelonggaran kegiatan masyarakat, mobilisasi kesiapan faskes, isoter serta vaksinasi. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!