***
Putraindonews.com – Sumba Barat | Bawaslu kabupaten sumba barat melaksanakan rapat kerja teknis penanganan pelanggaran tahapan dan pola penanganan pidana pemilu pada sentra gakkumdu bawaslu kabupaten sumba barat. Kegiatan ini dilakukan selama 3 hari di aula hotel karanu waikabubak dengan 6 nara sumber;
1. Peran dan Fungsi Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024, oleh Kapolres Sumba Barat.
2. Peran dan Fungsi Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumba Barat.
3. Potensi Politik Uang Pada Pelaksanaan Pemilu 2024 dan Strategi Pencegahan, oleh Dr. Rudi Rohi.
4. Dinamika Relasi dan Perubahan Perbawaslu Gakkumdu, oleh Ketua Bawaslu Sumba Barat.
5. Problematika Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, oleh Pdt, Papi B. Ndjurumana, S.Th.
6. Peran Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024, oleh Oktavianus Malo, SH.
Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal, maka pada bulan maret tahun 2023 telah memasuki verifikasi faktual dukungan perseorangan calon anggota DPD dan tahapan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Papi Balla Ndjurumana mengatakan, tentu dengan telah dimulainya tahapan ini diperlukan suatu koordinasi yang dibuat dalam sebuah rapat kerja teknis untuk melihat sebuah potensi pelanggaran pidana pemilu yang mungkin akan terjadi dalam proses pelaksanaan tahapan.
Baca Juga : rutin digelar, tim biddokkes polda ntt periksa kesehatan seluruh personel polres sumba barat
”Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pola penanganan pidana pemilu pada gakkumdu dalam menghadapi setiap tahapan pemilu dan memperkuat serta memaksimalkan penegakan hukum pada pemilu tahun 2024,” ujar Papi kepada PutraIndonews, selasa (28/3).
“Saya sangat berharap adanya kesamaan pemahaman dalam penanganan pemilu 2024, semoga sinergitas ini membuahkan hasil yang baik,” harap Papi. Red/Nov
***