Hari Minggu Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi DKI

Putraindonews.com – Jakarta | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Minggu (7/5).

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di lokasi Jakarta Timur tepatnya di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit dan Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

BACA JUGA :   Kemendikbud Gelar Rakornas Pendataan

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

BACA JUGA :   PLN Hadiri Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!