Harus Netral !!!, Bawaslu : Sesuai UU ASN Dilarang Berpihak Dalam Pemilu

***

Putraindonews.com – Jakarta | Badan Pengawas Pemilihan Umum mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga netralitasnya dalam gelaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

“Setiap ASN berhak untuk menjaga dan menyalurkannya (hak politik), tetapi tidak boleh mengumbar aurat politiknya pada sembarang tempat,” kata anggota Bawaslu Puadi dalam Diskusi daring Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri bertemakan ‘Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024’, Selasa (31/1).

Puadi mengungkapkan larangan indikator netralitas dalam politik, pertama, ‘tidak terlibat’ dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye atau bahkan menjadi peserta kampaye baik menggunakan atribut partai maupun PNS.

BACA JUGA :   Infrastruktur Mantap, Ekonomi & Pariwisata Moncer

Kedua, lanjutnya, tidak memihak dalam arti tidak membantu dan membuat keputusan dan atau tidakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu menegaskan ketentuan netralitas ASN dalam aturan perundang-undangan telah tegas dan jelas.

Aturan tersebut antara lain dalam UU 7/2017 tentang Pemilu ada dalam pasal 227 huruf (o) dan pasal 240 huruf (k). Dalam UU 5/2014 tentang ASN juga telah banyak diatur seperti dalam pasal 2 huruf (f), serta pasal 9 ayat (2).

BACA JUGA :   AM HENDROPRIYONO ;  COVID-19 Bukan Konspirasi

“Berbagai aturan netralitas ASN ini merupakan pembatas bagi ASN. Artinya, meskipun ASN memiliki hak politik sebagai hak asasinya, namun setiap ASN dibatas ekspresi hak politiknya,” ujarnya.

Dengan berbagai aturan di atas, kata Puadi, ini juga menjadi satu komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan netralitas ASN sesuai dengan amanah Undang Undang. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!