HCW Minta Komisi ASN, Segra Usut Pelantikan Pejabat Di Maluku Utara

Rajak Idrus, Wakil Direktur HCW

Putraindonews.com. Ternate – HCW Maluku Utara meminta agar Gubernur Maluku Utara KH Abd Gani Kasuba, Agar segra meninjau kembali Nama Nama yang baru saja di lantik sehingga tidak menciptakan sistem birokrasi yang ambu radul ungkap Rajak Idrus Wakil Direktur HCW Tindak Pidana Umum kepada media, Senin (27/02) .

Kata Rajak, Tim Investigasi yang di bentuk oleh Gubernur maluku utara Abdul Gani Kasuba, baru-baru ini tidak profosional dalam mengidentivikasi Nama-nama yang Akan di lantik dan lebih mengedepankan atau sebut saja pemerintah pemprov milik Keluarga, suku dan kerabat terdekat sehingga  dengan mudah  mengabaikan UU  ASN.

BACA JUGA :   Persiapan Global Platform 2022, Ganip: Protokol Kesehatan dan Keselamatan Menjadi Perhatian Penting Bersama

“Apakah masalah ini sangaja di lakukan ataukah  tidak memahami UU ASN. HCW Secara kelembagaan meminta kepada Komisi ASN agar mencabut atau neonatal kan pelantikan tersebut, Karena dalam pelantikan tersebut Gubernur maluku utara Juga melantik salah satu terpidana Yaitu Kadis pendidikan provinsi maluku utara (Kadikjar) Bapak Imran Yakub yang sementara kasus tersebut di kasasi Oleh Kejaksaan Tinggi maluku utara (Kejati) Status kasus korupsi”, Ungkapnya.

BACA JUGA :   Soal Jiwasraya, Menteri BUMN: Sinergi dengan Kemenkeu, Prioritas Penyelesaian Nasabah

HCW Juga meminta agar carut marut Pemerintah Provinsi maluku utara ini dapat di tindak lanjuti oleh Pemeritah Pusat Bapak Ir. Jokowi Widodo Presiden Republik Indonesia, untuk mencabut SK Sekda maluku utara dalam ikut sertakan Soal pelantikan, dan bila perlu segera mengambil sikap tegas, dalam pelantikan pejabat esolon II-III dan VI di lingkup Pemerintah provinsi maluku utara, Tutupnya. *(Sul)*

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!