IMO-Indonesia Tetap Eksis Dan Solid

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | kamis 27 September 2018, Organisasi Badan Usaha Perusahaan Pers Media Online yang dikenal dengan nama IMO-Indononesia memastikan tetap eksis dan solid, hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal IMO-Indonesia M. Nasir Bin Umar di Pengadilan Jakarta Pusat saat menghadiri persidangan ke 4 gugatan IMO-Indonesia terhadap Dewan Pers atas surat 371 yang dirasa merugikan nama baik IMO-Indonesia, Kamis, 27/9/2018

“Sidang ke 4 ini selain pembuktian legalitas, pengadilan telah menunjuk mediator untuk memediasi kedua belah pihak yang langsung digelar dihari yang sama, Kamis 27 September 2018, mediasi kembali akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2018 mendatang, dengan menghadirkan para pihak yaitu Ketua Dewan Pers dan Pengurus IMO-Indonesia,” ujar Nasir.

Lebih lanjut Nasir menegaskan bahwa semangat, solid dan komunikatif adalah warna yang terus mengisi antara Pengurus dan Anggota di DPW dan DPP, sehingga terus maju menyelesaikan permasalahan internal dan eksternal sambil terus berupaya menjadi organisasi yang mengikuti aturan dengan menjauhkan HOAX dari pemberitaan.

Atas kebersamaan tersebut IMO-Indonesia mampu tetap tegar disaat pemberitaan maupun upaya tertentu dirasakan kurang baik terhadap IMO-Indonesia,” tuturnya

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi DPP IMO-Indonesia Jeffry Karangan mengatakan hal biasa bila ada pihak-pihak yang tidak puas, dan lebih memilih bergabung dengan organisasi lain, tapi sebagaimana AD/ART IMO-Indonesia Bab VI Pasal 11 e.

“Anggota IMO-Indonesia tidak boleh merangkap keanggotaan organisasi badan usaha lain yang sejenis, jika melanggar aturan, maka secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari IMO-Indonesia,” pungkas Jeffry.

BACA JUGA :   Presiden Lantik KSAL dan KSAU Secara Bersamaan di Istana Negara

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!