Imran Yakub Korupsi Dana BSM, Pengadilan Ternate Bebaskan

IMRAN YAKUB
Kadikjar Malut

Putraindonews.com. Kota Ternate – Enam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Halmahera Coruption Watch  (HCW)  Malut,  Lidik Malut, GNPK  Malut, LPP Malut, Gerak Malut, Mitra Publik, dan Malut devplodment, kembali mengusut kasus korupsi anggaran Belanja Siswa Miskin (BSM) sebasar 11 milyar tahuan 2010, yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi  Malut, Imran Yakub.

Wakil Direktur HCW, Rajak Idrus mengatakan, enam LSM ini bersikap tegas terkait mengusut tuntas  kasus korupsi 11 milyar itu serta mendukung sikap Kejaksan Tinggi (Kejati) Malut, lantaran  melakukan banding secara hukum kepada kejakasan Agung Repulik Indonesia. Menurut Rajak, sejak pengadilan negeri (PN) Ternate menyatakan tersangka bebas bersyarat, namun  kasus ini belum selasi dan tetap dikawal.  Karena itu sikap  enam SLM mendukung sikap ajati Malut agar segara menindak lanjuti kasasi tersebut.

BACA JUGA :   Masalah Budaya dan Pelibatan Publik dalam Penataan Ruang, Disoal Pada REFORMING#7

“Kami tetap kawal kasus ini dan itu harga mati .” Tegas Rajak dalam konfersi pres di Cafe Elfista kelurahan Gamlama, Minggu (5/2) Sore tadi.

Dikatakan, HCW akan mengirim surat ke Kejagung di Jakarta agar secepatnya mengeluarkan surat khasasi sebagai bentuk kekuatan hukum tetap. Surat itu  supaya memberi efek jera kapada tarsangka, karena ini proses hukum yang buruk di malut. Lantaran tersangak bebas berkeliaran. Padahal sudah ditetapan hukuman penjara 2,5 tahun oleh  PN Ternate namun dibebasakan bersyarat.

“ kami menantang kejati dan PN agar masalah ini tidak bisa didamakan karena ini menyangkut harga diri lembaga hukum yang kridibelitas dan profosinalisme, tapi jangan-jangan Kejati Malut ikut bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Ternate soal pembebasan Imran Yakub sebagai tersangka Kasus Korupsi BSM” katanya.

BACA JUGA :   Polsek Simpang Katis Meringkus DPO Polres OKI!

Direkrut Lembaga  Investigasi dan Informsai kemasyarakatan (Lidik), Samsul Hamcah menambahkan, semenjak tersanka dinyatakan bebas bersyarat maka kridibitas dan profesionalisme hukum perlu dipertayakan. Menurutnya, menghargai hukum praduga tidak bersalah, namun jangan ada kompromi terakait kasus ini. Karena itu, pihaknya juga meminta kepada pihak penyedik kejati dan kejagung agar secapatnya mengeluarakan nomor register eksekusi.

“ kami merasa Imran yakub sudah ditetapkan pegadilan sebagai tersangaka namun bersangkutan dinyatakan bebas bersarat. Karena itu kami meminta ke pihak kejagung segara mengelurakan kasasi tersbut agar ada efek jera,”  tegas Samsul *(Sul)*

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!