***
Putraindonews.com – Jakarta | Bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas nama 10 (sepuluh) Tersangka dalam Perkara Penipuan Investasi Bodong Robot DNA Pro.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Jumat 29/7/22.
Adapun kesepuluh tersangka tersebut yaitu ; 1. Tersangka ED;, 2. Tersangka RS;, 3. Tersangka FYT;, 4. Tersangka SR;, 5. Tersangka JG;, 6. Tersangka DT;, 7. Tersangka R;, 8. Tersangka YTS;, 9. Tersangka RK;, 10. Tersangka HAM;
10 (sepuluh) orang Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Pengelapan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak Pidana Perdagangan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, dan disangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), 10 (sepuluh) orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 28 Juli 2022 s/d 17 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Kota Bandung.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan 10 (sepuluh) berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas I A Bandung untuk dapat dilakukan persidangan. Red/Ben
***