Kuasa Hukum Dedi Yulianto Keluhkan Kinerja Polisi Terkait Kasus Pelaporan Dedi Yulianto

Photo : Chandra Marpaung Kuasa Hukum Dedy Yulianto

MAPIKOR//BANGKABELITUNG—Pengacara Kondang Secarpiandi SH Advokad yang selama ini berkarir di ibukota Jakarta asal Bangka Belitung, kali ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran laporan wakil ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) Deddy Yulianto terkait penggelapan uang senilai Rp 50 juta.

Beberapa waktu lalu Deddy mendatangi polres kota Pangkalpinang (20/10/2016), namun saat ini belum menemui titik cerah atas pelaporan tersebut.

Kemarin Selasa (21/2/2017) wartawan Mapikor sempat mewawancarai kuasa hukumnya  Chandra Marpaung,SH di salah satu kafe di Pangkalpinang.

Melalui Chandra sempat mengungkapkan menyesesalkan proses penyelidikan di Polres Kota Pangkalpinang terbilang lamban.

“Kami sangat menyesali proses penyelidikan atas laporan Klien beberapa waktu lalu begitu lamban, karena secara hukum tidak ada lagi alasan Penyidik untuk menunda perkara ini ketahap penyidikan, semua alat bukti sudah jelas dan sudah kita berikan kepada Penyidik yang memeriksa, ditambah lagi munculnya pelapor-pelapor baru yang juga merasakan dirugikan terhadap terlapor yang sama yaitu rekan Scarpiandy,SH, seharusnya hal itu dapat menambah keyakinan penyidik untuk menaikan perkara ini ketahap penyidikan”ujar Chandra kepada Jurnalis Babel.

BACA JUGA :   Mengenal Kain Sumba yang Mendunia

Lanjut Chandra menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman dan Kapolri tentang Peningkatan Koordinasi Dalam Penanganan Perkaa Pidana dan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Pedoman Admintrasi Penyidikan Perkara Pidana, bukti permulaan yang cukup sebagai alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana adalah cukup dengan mensyaratkan satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, hal itu demi menghindari tersangka berusaha untuk menghilangkan alat bukti.

“Surat Keputusan Bersama dan Peraturan Kapolri (Perkap) itu tidak sembarangan dibuat, karena disitulah aturan main penyidik agar kepentingan hukum Pelapor tidak terabaikan. Penyidik tidak boleh mengabaikan hal itu,” kata Chandra Marpaung saat itu di Sungailiat, Sabtu (28/1/2017).

BACA JUGA :   Maulana Ahzarafie Apriyuda Luncurkan Novel 'EQUINOX'

Chandra Marpaung juga menyesali sudah hampir 4 bulan laporan Klien kami masuk di Polres Bangka, sama sekali tidak memberikan pemberitahuan secara resmi baik itu dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan ataupun Surat lainnya, hal ini penting agar Klien kami sebagai Pelapor mendapatkan kepastian hukum terhadap laporannya.

“Surat pemberitahuan dari Kepolisian mengenai perkembangan hasil laporan, merupakan hak dari Pelapor untuk mendapatkannya dan Penyidikpun wajib memberikan baik diminta ataupun tidak diminta, hal ini sejalan dengan Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana)” ujar Chandra.

Kendati demikian,  Chandra  beserta Tim masih meyakini bahwa Penyidik yang memeriksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. (Aldi Mapikor)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!