Istri Bupati Halteng, Muttiara Ali Yasin
Mapikor. Ternate – Generasi muda foguguru Halmahera tengah (Halteng) mendesak Kapolda maluku utara Brigjen Pol. Tugas Dwi Apriyanto agar menahan Istri Bupati Halteng Mutiara Ali Yasin, Lantaran Mutiara terbukti kuat kasus pemalsulan Ijazah.
Kordinator Generasi Mudah Foguguru M. Taher Abd Karim mengatakan, intruksi Kapolri bahwa calon kepala daerah bermasalah secara hukum akan diproses selesai Pilkada. Sebab bersangkutan merubah nama ijazah Mattiara menjadi Muttiara dengan menggunakan Tipex.
Menurutnya, semestinya perubahan nama itu bisa dilakukan tapi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. “faktanya tidak demikan, yang ada perubahan nama itu bagitu mudah dilakukan oleh mattiara menjadi muttiara sehingga menyelahi ketentuan undang-undang yang berlaku” ujarnya, Senin (13/3).
Menurut M. Taher, Kasus ini dapat dibuktikan melalui keterangan saksi diajukan pihak pemohon (mattiara) saat sidang di kantor Bawaslu Malut melalui Hakim DKPP terkait perubahan nama Mattiara menjadi Muttiara beberapa waktu lalu. Sebab bersangkutan tidak mampu menjawab pertanyaan Hakim mengenai nama yang digunakan sejak mendaftar di sekolah aslanya, apakah pihak sekolah mengetahui sejak kapan perubahan nama itu dilakukan. Karena kepala sekolah dengan tegas mengaku dihadapan Hakim tidak mengetahui sama sekali perubahan nama itu.
“Dalam sidang itu kepala sekolah langsung menunjukan identitas buku induk sekolah dihadapan hakim yang termuat nama sebenarnya Mattiara bukan Muttiara” katanya.
Berdasarkan fakta ini dugaan perubahan nama serta pelanggaran lainya adanya dampak saksi pidana. dengan demikian, kata M. Taher, generasi muda foguguru bersikap dan mendesak kepada Direktorat reserse kriminal umum Polda Malut secepatnya melayangkan surat pemanggilan mutiara, karena diduga kuat merubah nama yang dilakukan secara sadar tanpa melaui mekanisme putusan pradilan yang berkekutan hukum tetap atau Incrah. memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan terkait menipulasi dokumen negara yang dilakukan Muttiara.
Kami Meminta kepada Kapolda agar segera berkordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Malut menetapkan status yang bersangkutan dengan menggunakan dua pasal yaitu manipulasi tanda tangan mantan sekertaris Dikjar Malut Ahmad Rakib terkait perubahan nama yang inprosedural.
“Kami juga minta Kapolda dan Reskrimum agar serius menangapai kasus ini agar ada efek jerah kepada masyarakat, mengingat negara ini adalah negara hukum bukan Negara Tipex”, pintanya. *(Sul)*