Jaksa Agung Akui Punya Cara Kembalikan Aset Rampasan First Travel Atas Jemaah

***

Putraindonews.com – Jakarta | Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada jemaah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pengembalian aset rampasan dari First Travel kepada jemaah memang butuh proses panjang.

“First Travel sudah kita merekonstruksi bagaimana pengembaliannya, tapi kan dulu putusannya bisa untuk negara, sekarang kita akan kembalikan kepada mereka (jemaah). Ini memang memerlukan proses panjang,” kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa (7/2).

Hal tersebut tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang diputuskan pada 23 Mei 2022 oleh Sunarto selaku Ketua Majelis, serta Jupriyadi dan Yohanes Priyana selaku Hakim Anggota.

BACA JUGA :   Kejagung Bersama TIM Tabur, Berhasil Tangkap KSFG 'Buronan Tindak Pidana Korupsi'

“Karena apa? Yang disita sedikit nih, kerugiannya banyak, jadi ada teknik nanti setelah ini, kita akan pakai kurator begitu,” tambah Burhanuddin.

Burhanuddin menuturkan, aset-aset tersebut perlu dikurasi terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada jemaah.

“Pasti nanti pakai kurator, kita ingin secepatnya (eksekusi) saja tapi kemungkinan nanti dengan kurator,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa dalam pertimbangannya, majelis hakim MA mengatakan dalam perkara First Travel tersebut tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan.

BACA JUGA :   KESDM Gelar Program Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik

“Akan tetapi oleh karena barang-barang bukti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini berasal dan calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat (1) KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT. First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT. First Travel, yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor,” kata Jubir MA saat itu Andi Samsan Nganro. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!