JAMIN PELAYANAN PENGGUNA JASA PENERBANGAN, DITJEN PHB UDARA KAWAL MASKAPAI  

Polana B. Pramesti

Dirjen Perhubungan Udara

 

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Minggu 29 Desember 2018. Beberapa arah kebijakan ditempuh oleh pemerintah untuk mencapai tujuan peningkatan investasi dan iklim usaha, diantaranya mengintensifkan promosi investasi pada bidang usaha yang berbasis potensi lokal, meningkatkan kapasitas dan kualitas promosi investasi serta perencanaan kerjasama pengembangan yang mengerucut pada iklim investasi yang produktif, atas dasar itulah maka sektor transportasi udara memegang peranan penting untuk mendukung tujuan pembangunan.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah selalu mendorong Maskapai penerbangan milik nasional baik yang berjadwal maupun tidak berjadwal untuk meningkatkan kapasitas bisnis penerbangannya, sehingga penerbangan mampu menjadi penghubung satu daerah dengan daerah lainnya hingga internasional.

Baru baru ini, Lion Group melalui Thai Lion Air telah membuka rute baru internasional LCC (Low Cost Carrier) dengan rute Bangkok – Jakarta pergi pulang, dengan penambahan tersebut, Saat ini maskapai Thai Lions Air telah beroperasi pada beberapa rite internasional, diantaranya rute DMK (Bandara Don Muang Tahiland) – CGK dgn frekuensi 21x/minggu dan DMK – DPS dgn frekuensi 7x/minggu. Thai Lions Air pertama kali terbang ke Indonesia pada bulan November 2013, dengan rute BKK (Bandra Suvarnabhumi Tahiland)-CGK dgn frekuensi 7x/minggu dan BKK-DPS dgn frekuensi 7x/minggu.

BACA JUGA :   MK Tolak Gugatan UU Pers, IMO-Indonesia: Seluruh Organisasi Media Harus Dirangkul

Sebelum beroperasi ke Indonesia, Thai Lions Air harus memenuhi aspek-aspek safety dan security sesuai hukum nasional diantara CASR 129 (Civil Aviation Safety Regulation) dan AOSP (Aircraft Operator Security Program). Saat ini Thai lion telah memiliki Foreign Air Operator Operations Specifications  nomor 129-054 dan AOSP No P/ASP.036/DKP/X/2013. Untuk pelaksanaan penerbangan pada rute tertentu ke indonesia wajib memenuhi persyaratan yg diatur dalam KM 25 tahun 2008.

Selain Thai Lions Air. Thai Airways dan Thai Airasia juga melaksanakan penerbangan ke Indonesia. Sedangkan airlines Indonesia yg melaksanakan penerbangan ke/dari thai sesuai data Winter 2018 adalah Garuda Indonesia rute CGK – BKK 21x/minggu, Indonesia Airasia CGK – DMK 21x/minggu dan DPS – DMK 4x/minggu serta KNO (Kualanamu Medan) – DMK 7x/minggu.

Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menyambut baik atas bertambahnya rute rute baru.

“Saya menyambut baik atas bertambahnya penerbangan yang dilakukan oleh Thai Lion Air, sebagai sarana dan upaya untuk mendukung kemajuan industri penerbangan nasional yang masih memiliki banyak potensi untuk berkembang”, ujar Polana.

BACA JUGA :   Pemerintah Beri Peluang ASN, TNI, dan Polri Miliki Rumah DP 0%, Cicilan Pinjaman Sampai Pensiun

Lebih lanjut Polana menambahkan dampak yang dihasilkan.

“Hal tersebut akan memberikan dampak positif yang akan menambah kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional secara umum dan diharapkan sektor riil dan non riil lainnya akan diuntungkan dengan kehadiran rute rute dimaksud”, tuturnya.

Polana juga mengingatkan dalam beroperasi, maskapai wajib mengikuti ketentuan dan standarisasi keselamatan penerbangan.

” Saya mengingatkan seluruh maskapai untuk wajib mengikuti standar keselamatan dan keamanan internasional dalam mengoperasikan rute rute dimaksud, hal tersebut pastinya prioritas dan tidak boleh ditawar tawar”, ucap Polana.

Guna menjamin kenyamanan bagi pengguna jasa penerbangan, Polana berujar agar seluruh maskapai dapat mengimplementasikan ketentuan yang berlaku agar pengguna jasa penerbangan merasa nyaman saat melakukan.

“”Saya juga minta seluruh maskapai menjalankan kewajibannya dan menghormati hak konsumen pengguna jasa penerbangan sebagaimana peraturan perundang-undangan”, tegasnya

“Untuk maskapai yang ditemui non compliance terhadap standar-standar penerbangan nasional yang telah ditetapkan, kami akan tindak sesuai PM. 78 tahun 2017 terkait pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Penerbangan”, Pungkas Polana. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!