Jokowi Tandatangani Kepres Pemberhentian Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Ashari

Putraindonews.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7).

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Ari Dwipayana.

BACA JUGA :   LPSK Bayarkan Kompensasi Rp23.9 Miliar untuk 142 Korban Terorisme Masa Lalu di Sulteng

Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya pada Rabu (3/7) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.

BACA JUGA :   PEMOHON INFORMASI REPOTKAN BADAN PUBLIK DAN KI BABEL

Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!