Judi Online Kian Marak, OJK Edukasi Warga Labuan Bajo

Putraindonews.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Anggota Komisi XI DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat memberi edukasi warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Ibu Julie kami ajak bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah,” kata Direktur Hubungan Kelembagaan OJK Mohammad Fredly Nasution dalam Penyuluhan Jasa Keuangan di Labuan Bajo, Kamis (12/12).

Ia menjelaskan judi online menjadi perhatian serius pemerintah sejak era kepemimpinan Presiden Joko Widodo hingga Presiden Prabowo Subianto dengan membentuk satuan tugas pemberantasan judol karena sangat meresahkan.

“Tujuannya adalah bagaimana supaya masyarakat tidak menjadi korban dari judi online,” ujarnya.

Ia menyebut judol sangat merugikan masyarakat dan berdampak pada ekonomi keluarga hingga memicu berbagai permasalahan sosial bahkan berbagai kasus pidana.

BACA JUGA :   Ombudsman Siap Bantu Apindo Atasi Hambatan Dunia Usaha di Provinsi Banten

“Masyarakat menjadi korban terus, setor terus, sehingga akhirnya banyak kejadian-kejadian terdengar ada yang istrinya membunuh suami waktu itu, suami yang meninggalkan istrinya, angka perceraian naik, anak-anak yang terlantar dan tidak bisa sekolah karena duit orang tuanya habis dipakai judi dan lama-lama akhirnya bukan hanya orang tuanya aja anak-anaknya juga ikut judi,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat jangan terpengaruh bujuk rayu pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal.

“Tujuan kita di sini bersama ibu Julie bagaimana masyarakat di Labuan Bajo, di Manggarai Barat ini bisa mendapatkan informasi yang lebih banyak lagi terkait dengan pinjol, investasi ilegal maupun judi online dan juga produk-produk dan jasa-jasa di sektor keuangan lainnya,” katanya.

BACA JUGA :   Pj. Gubernur NTT Pimpin Upacara Hari Ulang Tahun ke-65 Provinsi NTT

Anggota DPR RI Komisi XI Julie Sutrisno Laiskodat juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam judol dan tergiur dengan pinjaman online ilegal karena dapat berdampak negatif terhadap ekonomi masyarakat.

“Jangan salah, jangan tergiur karena kemudahan judi online atau pinjaman online ilegal, segala sesuatu yang instan tidak sehat,” katanya.

Ia menambahkan penyuluhan jasa keuangan sangat diperlukan agar masyarakat mendapatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan.

“Saya tidak ingin masyarakat terjerumus karena ketidaktahuan,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar menghindari pinjol ilegal, karena pinjaman itu akan memberatkan masyarakat sebagai nasabah karena bunga pinjaman jauh lebih besar dari bunga bank pada umumnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!