Kabar Mengejutkan! Pedagang Toko Online Resmi Dikenai Pajak

Putraindonews.com, Jakarta – Kabar mengejutkan kembali melanda pedagang online Tanah Air. Pasalnya, kegiatan mereka resmi kena pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan regulasi baru mengenai pajak penghasilan pedagang marketplace online tersebut.

Dilansir detikFinance, aturan tersebut memberikan tugas pemungutan pajak penghasilan kepada pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, pajak akan dipungut oleh penyelenggara e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan sebagainya.

“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” tulis kebijakan yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7).

BACA JUGA :   Ribuan Atlet Padati Stadion Purnawarman, Menpora Buka Jambore KORMI Purwakarta

PMSE yang dimaksud berkedudukan dalam wilayah Indonesia maupun yang berada di luar wilayah Indonesia dengan memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tersebut misalnya menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan, memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia, dan jumlah trafik atau pengakses melebihi angka maksimal yang ditetapkan Ditjen Pajak.

Pedagang online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis, bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.

BACA JUGA :   HARI SANTRI, Presiden Jokowi ; "NKRI Adalah Rumah Kita Bersama"

Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE juga termasuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

Pedagang online diwajibkan memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan dan juga alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22,” tulis pasal 7 ayat 1. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!