Fadli S. Tuanane ‘Terduga’
Mapikor. Ternate – Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku Utara telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap terduga suap Fadli S Tuanane, pada kamis (16/03). Hal ini di sampaikan Kasubdit II AKBP Deny Herianto Senin (13/03).
Pengacara Fadli Tuanane diduga kuat terlibat suap senilai Rp10 juta dalam kasus pengerusakan fasilitas PT. FBLN dengan tersangka Ketua DPRD Halteng Rusmini Sadar Alam.
Deny menuturkan, jika panggilan kedua hingga ketika kali yang bersangkutan fadli tuanane tidak hadir maka maka di jemput paksa.
“pemanggilan terhadap fadli ini merupakan panggilan ke dua, Sehingga ia menegaskan pemanggilan itu sekedar meminta keterangan,”Ujar Deny.
Meski demikian saat dintanya apakah akan dilakukan panggilan terhadap Ketua DPRD Halteng untuk di mintai keterangan deny mengatakan, pemanggilan Ketua DPRD Halteng Rumsini Sadar alam tergantung keterangan fadli.bilamana nantinya keterangan saudara gadli mengarah pada ketua DPRD maka akan dipanggil.
Sekedar diketahui, kasus dugaan tindak pidana penyuapan yang dilakukan Fadli S. Tuanane dan Ace Kurnia ini dilakukan dengan memanfaatkan posisi mereka sebagai pengacara dari tersangka Rusmini Sadar Alam. *(Sul)*