Kapolres Pohuwato Diminta Hengkang Dari Bumi Panua  

img_20161025_161629

Putraindonews.com –  Gorontalo Kabupaten Pohuwato,  Berawal dari kerisauan masyarakat terkait dengan banyaknya persoalan hukum yang sampai dengan saat ini mandek dalam prosesnya di institusi Polres Pohuwato membuat sebahagian masyarakat dan  salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Labrak) melakukan aksi unjuk rasa pada hari senin, 24 oktober 2016. Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 09.30 dari simpang empat Blok Plan Pohuwato ini kemudian bergerak ke Polres pohuwato hingga berakhir di DPRD Kabupaten Pohuwato.

Dalam orasinya, para orator dari LSM Labrak menilai dari beberapa kasus pidana hampir semuanya tidak jelas endingnya bahkan diduga Polres pohuwato tak professional dalam menangani kasus kasus ini “ contoh kasus yang saat ini hangat dibicarakan ditingkat masyarakat adalah kasus Operasi Tangkap Tangan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika pada tanggal 21 februari 2016, yang sampai saat ini justru tersangkanya dibiarkan lepas berkeliaran seolah kebal hukum” teriak salah satu orator sonni samoe”

Belum lagi kasus perusakan secara massive hutan mangrove yang berkepanjangan di cagar alam tanjung panjang Kecamatan randangan yang jelas jelas melanggar UU 41 tahun 2009 tentang kehutanan dan UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil lainnya yang hingga kini masih di duduki oleh para perambah cagar alam tersebut” tambahnya.

Para orator lainnya mengungkapkan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Anggota Polres pohuwato kepada masyarakat dengilo dan masyarakat buntulia utara, dan Barang Bukti Kasus pembunuhan bendahara Diknas Pohuwato yang hingga kini belum terungkap, bahkan barang bukti berupa satu unit mobil suzuki berwarna merah justru digunakan oleh oknum anggota polres pohuwato secara bebas. Kasus lainnya adalah kasus hilangnya seorang warga masyarakat pohuwato bernama Arif Usman yang hilang sejak tahun 2009 yang sampai saat inipun belum ada kejelasan dan kasus penyerobotan tanah di desa buntulia barat yang dilaporkan setahun yang lalu oleh Udin Utiarahman yang memiliki sertifikat atas nama ayahnya bernama Zakaria Utiarahman juga masih mandek di polres pohuwato.

Dengan fakta fakta tersebut, LSM Labrak menduga pihak Polres tak mampu dan tidak professional dalam menjalankan amanat negara dalam menegakkan keadilan hukum serta tak sanggup menjalankan amanah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU No 2 Tahun 2002 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian RI.

img_20161025_161621

Saat diwawancarai awak media ini, penanggung jawab aksi ini, Sonni Samoe mengatakan bahwa saat ini diKabupaten Pohuwato tengah terjadi krisis kepercayaan publik atas penegakan hukum yang terkesan tebang pilih dan diskriminatif bahkan terindikasi terjadinya permainan pungli dan mafia hukum.

Ditambahkannya lagi, “ Melihat permasalahan diatas, maka kami yang tergabung dalam Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak) Pohuwato meminta Kapolres Pohuwato mundur dari jabatannya serta hengkang dari bumi panua yang kami cintai ini atau meminta kapolda Gorontalo bahkan kapolri untuk segera mengganti Kapolres pohuwato dengan pejabat yang baru.”Tutup Sonni

BACA JUGA :   PEMOHON INFORMASI REPOTKAN BADAN PUBLIK DAN KI BABEL

(j.u)

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!