KAPUSPEN KEMENDAGRI ; Mutasi ASN Jelang Pilkada di Tangsel Sudah Ada Izin

PUTRAINDONEWS.COM

TANGERANG SELATAN – BANTEN | Hari jumat 15/05/20 kemarin Walikota Airin Rachmi Diany melantik sejumlah pejabat pasca rotasi di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

Pelantikan tersebut menjadi diskursus sejumlah masyarakat di ruang publik yang beragumentasi terkait urgensi rotasi di tengah pandemi COVID-19 serta menjelang PILKADA saat ini.

Terkait hal tersebut, sebagaimana telah diberitakan bahwa Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu -red) Kota Tangerang Selatan akan segera memanggil Walikota Airin Rachmi Diany.

Adapun pemanggilan itu terkait mutasi sejumlah aparatur sipil negara jumat 15/05/20 kemarin, yang meski sebelumnya sudah disampaikan larangan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tahapan Pilkada.

BACA JUGA :   BPBD OKU Bersama Basarnas Palembang Lakukan Pencarian Korban Hanyut

“yaitu Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.”

Kepala pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar saat dihubungi oleh media, minggu 17/05/29 mengatakan bahwa mutasi aparatur sipil negara yang dilakukan oleh Walikota Tangerang Selatan sudah mendapatkan izin.

BACA JUGA :   Provinsi Bengkulu Siap Perangi Hoax

“Walikota Tangerang Selatan sudah mendapatkan izin tertulis dari MDN melalui surat Nomor 821/2939/SJ tanggal 22 April 2020 Hal Persetujuan Pengukuhan, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan,” jelasnya

Kapuspen Kemendagri Bahtiar juga menuturkan bahwa Walikota Tangerang Selatan itu taat azas dan contoh walikota yang teladan. Pungkasnya

RED/YFI

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!